SUMENEP, Jum’at (02/05) suaraindonesia-news.com – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep tahun ini menyalurkan bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dalam bentuk barang. Skema tersebut diterapkan sebagai langkah antisipatif guna mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan bantuan.
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkimhub Sumenep, Lisal Noer Anbiyah, menjelaskan bahwa penyaluran bantuan dalam bentuk barang dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan sesuai dengan kebutuhan teknis penerima.
“Bantuan diberikan dalam bentuk material bangunan agar sesuai dengan standar teknis dan tidak disalahgunakan. Kami hanya mentransfer sebagian dana langsung ke penerima untuk keperluan ongkos tukang,” ujar Lisal.
Program bantuan RTLH tahun ini dibagi dalam dua kategori, yakni rumah dengan tingkat kerusakan berat dan ringan. Penerima dengan kerusakan berat akan memperoleh bantuan senilai Rp25 juta, sedangkan untuk kerusakan ringan sebesar Rp15 juta.
Lisal menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan proses verifikasi ulang terhadap data calon penerima manfaat. Hal ini dilakukan karena adanya efisiensi anggaran serta untuk memastikan bantuan tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di rumah dengan kondisi ekstrem.
“Awalnya, terdapat 150 calon penerima manfaat. Namun, dengan adanya efisiensi, kami melakukan verifikasi ulang agar program benar-benar menyasar kepada warga yang paling membutuhkan,” jelasnya.
Program RTLH ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Sumenep.












