SUMENEP, Selasa (29/7) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) mempercepat proses legalisasi aset tanah milik daerah. Upaya ini dilakukan dengan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep untuk melakukan sertifikasi secara bertahap.
Kepala Disperkimhub Sumenep, Yayak Nurwahyudi, menyampaikan bahwa dari total 2.197 bidang tanah yang tercatat sebagai aset Pemkab, baru sekitar 848 bidang yang telah bersertifikat hak pakai. Sementara 1.349 bidang lainnya belum memiliki legalitas resmi.
“Legalitas aset sangat penting sebagai bentuk perlindungan hukum atas kepemilikan tanah. Hal ini juga menjadi perhatian khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar Yayak.
Ia menjelaskan, untuk tahun 2024, pihaknya telah mengajukan sertifikasi terhadap 200 bidang tanah ke BPN. Proses ini akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh bidang tanah yang belum bersertifikat dapat diselesaikan.
Yayak menambahkan, KPK turut melakukan pemantauan terhadap proses sertifikasi tersebut dan meminta laporan rutin sebagai bagian dari upaya pencegahan potensi penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah.
“Setiap aset yang kami daftarkan dilaporkan secara berkala kepada KPK,” imbuhnya.
Sementara itu, dukungan terhadap percepatan sertifikasi juga disampaikan oleh DPRD Kabupaten Sumenep. Anggota Komisi III DPRD, Khairul Anwar, menyebutkan bahwa langkah ini penting untuk menghindari potensi sengketa atau klaim dari pihak lain.
“Sertifikasi tanah merupakan langkah strategis dalam menjaga dan mengamankan aset milik daerah,” ujarnya.
Program sertifikasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam membangun tata kelola aset daerah yang transparan dan akuntabel.













