Disnakertrans Terkesan Mandul, Banyak Perusahaan Tak Gaji Karyawan Sesuai UMK - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaRegional

Disnakertrans Terkesan Mandul, Banyak Perusahaan Tak Gaji Karyawan Sesuai UMK

×

Disnakertrans Terkesan Mandul, Banyak Perusahaan Tak Gaji Karyawan Sesuai UMK

Sebarkan artikel ini
vbnvnn
Kepala Disnakertrans Kabupaten Lumajang, Suharwoko saat ditemui awak media

LUMAJANG, Selasa (14 Nopember 2017) suaraindonesia-news.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lumajang terkesan mandul, tidak berdaya, sebab masih banyak karyawan di sebuah perusahaan dibayar sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lumajang, terutama karyawan yang bekerja di toko-toko.

Kepala Disnaketrans Pemkab Lumajang, Suharwoko kepada media, mengakui jika memang banyak perusahaan yang tidak mampu membayar sesuai UMK, terutama toko-toko baik kecil dan besar.

Pihaknya, kata Suharwoko tidak memiliki kewenangan seperti tahun sebelumnya dalam hal pengawasan yang berujung pada sanksi terhadap perusahaan yang nakal.

“Sayangnya sampai dengan saat ini, tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan terkait UMK Tahun 2018 yang sudah ditetapkan. Dan untuk pengawasan itu kewenangannya ada di Pemerintah Propinsi, kami hanya sebatas melakukan koordinasi dan pembinaan,” katanya kepada wartawan.

Baca Juga :  Tinjau Jalan Rusak, Bupati Rocky Minta Perusahaan Gunakan CSR

Padahal, menurut Suharwoko, UMK bagi karyawan merupakan sebuah keharusan yang dibayarkan oleh perusahaan.

“Kalau ada pelanggaran, tetap Pengawas Provinsi Jatim yang menanganinya,” tambahnya.

Dia menjelaskan, di Lumajang ada ratusan perusahaan. Namun perusahan besar yang bisa membayar karyawannya sesuai UMK hanya puluhan, sementara yang lain perusahaan sedang.

“Seharusnya tidak ada perbedaan itu perusahaan kecil, sedang atau besar dalam membayar upah karyawannya sesuai UMK. Selama perusahaan tidak mengajukan penangguhan atas ditetapkannya UMK 2018 nanti, berarti mereka mampu membayar upah karyawannya sesuai UMK 2018. Kalau tidak membayar sesuai UMK 2018, berarti melanggar aturan dan harus ada sanksinya,” paparnya.

Baca Juga :  Per 1 Januari 2024, UMK Sampang Naik

Dan penetapan UMK Lumajang tahun 2018 sudah ditetapkan pada 1 Nopember 2017, sekitar 1,6 juta lebih.

“Memang biasanya penetapan UMK itu ditetapkan pada Nopember atau Desember 2017,” ujarnya lagi.

Sementara itu, salah satu karyawan swasta di Kabupaten Lumajang, Nur Samsi, kepada media mengatakan jika dirinya sudah 5 tahun lebih bekerja di perusahaan X, namun gaji yang diterima tidak sesuai dengan UMK.

“Banyak karyawan yang gajinya tidak sesuai mas, yang sesuai UMK mungkin hanya bos bos saja. Padahal saya sudah 5 tahun lebih bekerja mas, ngga tau pemerintah seperti apa pengawasannya, kami ingin kesejahteraan disini mas,” bebernya. (Afu/Jie)