Disnakertrans Jember Akan Sanksi Perusahaan Tak Berikan THR

oleh -263 views
Kantor Disnakertrans Jember

Reporter : Guntur Rahmatullah
JEMBER, Kamis (8/6/2017) suaraindonesia-news.com – Bagi perusahaan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang terlambat atau tidak membayar THR akan dikenakan sanksi mulai dari denda hingga hukuman pidana.

Hal itu sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016, Perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya saat hari besar keagamaan.

Menanggapi peraturan tersebut, secara tegas Disnakertrans Jember akan menindak perusahaan apapun yang beroperasi di Kabupaten setempat jika tidak membayarkan THR kepada para karyawannya.

“Jika ada perusahaan yang bersikukuh tidak mau membayarkan THR, maka kami akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Kepala Disnakertrans Jember, Bambang Edi Susilo.

Lebih lanjut, Disnakertrans Jember juga akan menyediakan posko pengaduan yang biasanya dibuka pada H-7 lebaran.

“Dengan semua langkah ini diharapkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Jember tidak ada yang menunggak THR, sehingga seluruh pekerja memperoleh hak-hak yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tersebut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan