Disnakertrans Jember Akan Sanksi Perusahaan Tak Berikan THR - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita

Disnakertrans Jember Akan Sanksi Perusahaan Tak Berikan THR

×

Disnakertrans Jember Akan Sanksi Perusahaan Tak Berikan THR

Sebarkan artikel ini
Kantor Disnakertrans Jember
Kantor Disnakertrans Jember

Reporter : Guntur Rahmatullah
JEMBER, Kamis (8/6/2017) suaraindonesia-news.com – Bagi perusahaan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang terlambat atau tidak membayar THR akan dikenakan sanksi mulai dari denda hingga hukuman pidana.

Hal itu sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016, Perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya saat hari besar keagamaan.

Baca Juga :  Peternak Jember Ekspor Domba ke Malaysia

Menanggapi peraturan tersebut, secara tegas Disnakertrans Jember akan menindak perusahaan apapun yang beroperasi di Kabupaten setempat jika tidak membayarkan THR kepada para karyawannya.

“Jika ada perusahaan yang bersikukuh tidak mau membayarkan THR, maka kami akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Kepala Disnakertrans Jember, Bambang Edi Susilo.

Baca Juga :  Terkait BLT UMKM, Begini Penjelasan Kades Muhammad Ali

Lebih lanjut, Disnakertrans Jember juga akan menyediakan posko pengaduan yang biasanya dibuka pada H-7 lebaran.

“Dengan semua langkah ini diharapkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Jember tidak ada yang menunggak THR, sehingga seluruh pekerja memperoleh hak-hak yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tersebut,” pungkasnya.