SAMPANG, Selasa (8/7) suaraindonesia-news.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sampang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), memberikan bantuan pembayaran iuran ketenaga kerjaan untuk buruh tani tembakau, nelayan dan guru ngaji.
Pemberian iuran ini untuk tenaga kerja yang tanpa perusahaan dan diberikan jika terjadi kecelakaan atau kematian. Sesuai peraturan Mentri keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang perlindungan sosial tenaga kerja.
“Sumber dananya dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” terang Kadisnaker Sampang Yudi Adidharta Karma melalui Kabid Pelatihan dan Hubungan Industrial Ervien Budijatmiko.
Dikatakannya, untuk tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan, jaminan sosial tenaga kerjanya (Jamsostek) jika terjadi kecelakaan atau meninggal dunia adalah tugas dari perusahaan untuk mendaftarkan pada BPJS.
“Jika ada perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya terkait Jamsostek akan dikenakan sangsi secara administratif. Seperti teguran tertulis dan tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. Disnaker selalu koordinasi dengan BPJS terkait kepesertaan perusahaan dengan program BPJS,” ungkapnya.
Data Disnaker Sampang, jumlah buruh tani tembakau yang masuk dalam program ini sebanyak 2289 orang, nelayan 727 orang dan guru ngaji 6000 orang. Pada tahun 2026 ada kemungkinan data akan bertambah.
Sekedar diketahui, besarnya iuran yg dibayarkan pada BPJS Rp 16.800 per orang per bulan, yang dikafer mulai bulan Mei 2025 sampai Desember 2025. Total semuanya Rp 927.000,000. Kecelakaan mengakibatkan meninggal mendapat Rp 42 juta. Kalau hanya kecelakaan mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medisnya.
“Diharapkan dengan adanya bantuan program ini bisa mengoptimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenaga kerjaan di Kabupaten Sampang. Sehingga, pekerja rentan mendapat perlindungan jika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia,” pungkas Ervien.













