SAMPANG, Rabu (21/1) suaraindonesia-news.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sampang, telah menyampaikan surat pemberitahuan UMK Kabupaten Sampang Tahun 2026, pada perusahaan yang terdata. Maka mulai 1 Januari 2026, UMK Kabupaten Sampang sebesar Rp 2.484.443,00. Untuk itu, seluruh perusahaan mematuhi dan melaksanakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sampang, Asroni melalui Kabid Pelatihan dan Hubungan Industrial Ervien Budi Jatmiko berharap, penetapan UMK 2026 ditaati semua perusahaan. Data yang ada, perusahaan besar yang ada di Kabupaten Sampang, sebanyak 65 perusahaan.
“Jika ada pengaduan dari pekerja terkait perusahaan yang tidak melaksanakan UMK Tahun 2026, kami siap memberikan surat teguran dan melakukan pembinaan. Jika tetap tidak mengindahkan, maka Disnaker Sampang akan menyampaikan surat pada Disnaker Provinsi selaku pengawas ketenaga kerjaan, agar diberi tindakan tegas,” jelasnya.
“Seluruh perusahaan yang terdata di Disnaker Sampang, agar bisa menerapkan dan melaksanakan aturan dengan memberikan UMK sesuai nominal yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur,” imbuhnya.
Tapi lanjutnya, tidak semua perusahaan berkewajiban menerapkan UMK. Ketetapan itu hanya berlaku bagi perusahaan besar. Sedangkan, bagi pelaku usaha yang tergolong non usaha mikro kecil (UMK) tidak diharuskan.
Sekedar diketahui, UMK Sampang Tahun 2025 sebesar Rp 2.335.661. Sementara UMK Tahun 2026 mengalami kenaikan menjadi Rp 2.414.723. Menariknya, kenaikan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Sampang Tahun 2026, oleh Gubernur Jawa Timur dinaikkan lebih tinggi dari yang diusulkan Disnaker Sampang.
Reporter: Nora
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri












