Diskoperindag Keluarkan Surat Edaran, Ketua Paguyuban PKL Tersinggung

oleh -132 views

Probolinggo, Suara Indonesia-News.Com – Ketua Paguyuban PKL Kota Probolinggo, Alif tersinggung dengan Surat dari Diskoperindag Pemerintah Kota Probolinggo Nomor: 510/471/425.106/2015 tentang perihal Pendataan PKL yang ditandatangani oleh Plt. Diskoperindag Kota Probolinggo Suhari Wasis Ismoyo, SH,MH.

Surat tersebut menindak lanjuti disposisi Wali Kota Probolinggo tanggal 30-April-2015 terkait dengan surat Paguyuban PKL kepada Wali Kota Probolinggo Nomor: 30/April/2015 tanggal 27-April-2015 tentang perihal Penataan, Pendataan PKL di Kota Probolinggo.

Dalam Surat tersebut ada 8 (delapan) poin yang harus diperhatikan oleh Paguyuban PKL Dari 8 delapan poin itu ada satu poin yang membuat Pengurus Paguyuban PKL tersinggung. Yaitu poin nomor 3 (tiga) yang berbunyi “Pada waktu pendataan lakukan dengan cara humanis, tidak memberatkan PKL, dan tidak mengintimidasi” Dengan adanya bunyi poin nomor 3 (tiga) tersebut, Jum’at (15/5/15).

Ketua Paguyuban PKL, Alif bersama dengan 2 (dua) pengurus PKL, Agus Purwoko dan Hisbullah Huda mendatangi Kantor Diskoperindag Kota Probolinggo untuk mengklarifikasi poin nomor 3 (tiga) kepada Plt.

Kepala Diskoperindag dan Kabid Perdagangan. Karena Plt. Kepala Diskoperindag dan Kabid perdagangan tidak ada ditempat, kedatangannya diterima oleh Kasi Bidang Perdagangan, Mifta.

Dihadapan Mifta, Ketua Paguyuban PKL, Alif bersama kedua orang pengurus Paguyuban PKL, Agus Purwoko dan Hisbullah Huda dalam menyikapi poin nomor 3 (tiga) menuding Kopindag telah menuduh Pengurus Paguyuban melakukan intimidasi PKL dalam melakukan pendataan.

Sementara Mifta kepada Pengurus Paguyuban meminta dalam klarifikasi surat tersebut agar langsung kepada Pimpinan atau setidaknya kepada Kabid. Saya tidak punya wewenang untuk menjawabnya, ujarnya.

Kepada wartawan, Alif bersama dengan Agus Purwoko dan Hisbullah Huda mengatakan, pihaknya melakukan pendataan PKL sebelumnya sudah Koordinasi dan pemberitahuan kepada Wali Kota dan Kopindag, ucapnya.

Alif mengatakan, Paguyuban PKL mendata PKL yang ada untuk diketahui berapa jumlah PKL secara keseluruhan di Kota Propbolinggo. Namun ada dugaan adanya oknum yang melaporkan ke Kopindak bahwa kami melakukan intimidasi dan memungut biaya kepada PKL, sehingga muncullah poin ke tiga pada surat yang diberikan kepada kami itu. Kalau ada surat yang berbunyi seperti di poin nomer 3 (tiga) itu intinya kami dilapagan dalam melakukan pendataan kan dituduh melakukan intimidasi kepada PKL.

“Kami melakukan pendataan sudah dengan cara yang humanis dan tidak pernah minta biaya,” ujarnya.

Sementara Agus Purwoko dan Hisbullah Huda berharap Kopindag dalam menangani PKL jangan sampai disetir oleh oknum-oknum tertentu untuk kepentingannya. Munculnya surat itu ada indikator bahwa ada PKl yang diintimidasi oleh Paguyuban. Bahkan ada oknum petugas bermain dengan surat itu, PKL tidak boleh ikut bergabung di Paguyuban, ungkapnya. (Singgih)

Tinggalkan Balasan