BeritaPemerintahanRegional

Disiplin Pasca Cuti, BKPSDM Sumenep Tindak Tegas ASN yang Absen Tanpa Keterangan

Avatar of admin
×

Disiplin Pasca Cuti, BKPSDM Sumenep Tindak Tegas ASN yang Absen Tanpa Keterangan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250417 201306
Foto : Kantor BKPSDM Sumenep yang berlokasi di Jalan Doktor Cipto, Kolor, Kecamatan Kota. (Ari for Sura Indonesia)

SUMENEP, Selasa (15/4/2025) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin kepegawaian pasca cuti bersama Idulfitri 1446 Hijriah.

Lima aparatur sipil negara (ASN) tercatat mangkir dari kewajiban masuk kerja tanpa memberikan alasan yang sah dan kini sedang diproses untuk dikenai sanksi.

Pada hari pertama aktivitas kerja seluruh ASN di lingkungan Pemkab Sumenep diwajibkan melakukan absensi melalui sistem digital yang berbasis pelacakan lokasi (geo-tagging) pada Senin (14/4/2025).

Proses itu dilakukan dengan dua skema, yaitu berdasarkan titik koordinat lokasi kerja masing-masing dan kehadiran di halaman Kantor Bupati Sumenep bagi mereka yang mengikuti apel pagi.

Plt. Kepala BKPSDM Sumenep, Arif Firmanto, melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Miftahul Arifin, menyampaikan bahwa dari total 2.095 ASN, sebanyak 2.005 pegawai tercatat hadir tepat waktu.

“Sementara 180 ASN lainnya tidak masuk kerja, dengan rincian 29 orang sakit, 9 izin, 13 cuti, dan 129 sedang menjalankan tugas kedinasan di luar kantor,” ujar Arifin, Selasa (15/4/2025).

Namun, menurutnya BKPSDM menemukan sepuluh ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima. Dari jumlah tersebut, lima orang dipastikan melanggar disiplin dan langsung dikenai proses penjatuhan sanksi administratif.

Adapun lima ASN tersebut berasal dari unit kerja adalah. Tiga ASN dari Sekretariat Daerah, Satu ASN dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Satu ASN dari Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparbudpora)

Sedangkan lima lainnya masih dalam proses verifikasi administratif lebih lanjut. Mereka berasal dari: Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (dalam proses penjatuhan sanksi), Dinas Pendidikan (dalam proses pengurusan pensiun), Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (dalam pemeriksaan internal), Salah satu kantor kecamatan (terkait proses pemberhentian karena dugaan tindak pidana korupsi) dan Kelurahan Karangduak (dalam pemeriksaan kondisi kesehatan jiwa)

Arifin menjelaskan, bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, tindakan tegas akan diambil sesuai peraturan yang berlaku.

“Ketidakhadiran tanpa keterangan, ini jelas merupakan pelanggaran terhadap kewajiban kehadiran,” tegas Arifin.

Ia menambahkan langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Sumenep untuk memperkuat budaya kerja disiplin dan akuntabel di lingkungan pemerintahan daerah.*