SUMENEP, SUARA INDONESIA-NEWS.COM – Rencana Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akan melakukan penutupan paksa sejumlah tempat karaoke yang ada disejumlah lokasi, baik yang ada di daerah kota maupun diwilayah kecamatan, sudah mulai dilakukan.
Terbukti, Tim gabungan yang terdiri dari unsur kepolisian, TNI dan bagian perijinan pemkab, datangi salah satu Coffe, yaitu Zurin Resto yang berlokasi di Jalan Halim Perdana Kusuma (HP Kusuma). Rabu (17/12/2014).
Kedatangan mereka, untuk melakukan penutupan, karena disinyalir telah menyalahgunakan ijin yang dikeluarkan pemerintah daerah.
“Ijin yang dikeluarkan pemerintah daerah ijin rumah makan, bukan untuk karaoke atau hiburan,” terang Moh. Saleh, Kasi Operasi Satpol PP Kabupaten Sumenep pada saat proses penutupan, Rabu dini hari (17/12/2014).
“Hasil koordinasi yang sudah kami lakukan sudah jelas, bahwa tidak ada ijin yang dikeluarkan untuk karaoke,” tegasnya.
Ia menambahkan, selain tidak ada ijin yang di keluarkan untuk karaoke, kegiatan yang dilakukan juga meresahkan masyarakat.
“Selain melanggar aturan dan menyalahgunakan ijin yang dikeluarkan pemkab, juga meresahkan warga sekitar dan sudah mendapat sorotan dari berbagai pihak,” imbuhnya. (Zai).