BeritaPemerintahan

Dishub Jabar Jelaskan Penyelarasan Perda Usia Angkot Kota Bogor dan Provinsi Jawa Barat

×

Dishub Jabar Jelaskan Penyelarasan Perda Usia Angkot Kota Bogor dan Provinsi Jawa Barat

Sebarkan artikel ini
IMG 20260121 182958
Foto: Balaikota Kota Bogor.

KOTA BOGOR, Rabu (21/01) suaraindonesia-news.com – Aksi unjuk rasa sejumlah pemilik dan pengemudi angkutan kota (angkot) di Kota Bogor yang menuntut perpanjangan batas usia operasional kendaraan terus bergulir. Dampak dari aksi tersebut menyebabkan sejumlah penumpang angkot diturunkan di tengah perjalanan, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat.

Aksi tersebut diduga dipicu oleh perbedaan pengaturan batas usia operasional angkutan antara Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023 yang menetapkan batas usia maksimal 20 tahun, dan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur batas usia maksimal 25 tahun.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdishub) Provinsi Jawa Barat, H. Diding Abidin, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Rabu (21/01/2026), menjelaskan bahwa dinamika yang terjadi di Kota Bogor salah satunya disebabkan oleh perbedaan ketentuan batas usia kendaraan dalam dua Perda tersebut.

“Perlu disampaikan bahwa perbedaan tersebut bukan merupakan pertentangan norma, melainkan perbedaan objek pengaturan dan ruang lingkup kewenangan,” ujar Diding Abidin.

Ia menjelaskan, Perda Kota Bogor mengatur aspek teknis operasional angkutan umum dalam wilayah Kota Bogor, sementara Perda Provinsi Jawa Barat mengatur kebijakan transportasi sesuai kewenangan provinsi, khususnya angkutan antar kabupaten/kota dalam satu wilayah provinsi (AKDP), termasuk standar regional penyelenggaraan transportasi dan batas usia maksimum kendaraan.

Untuk memastikan kebijakan dapat diimplementasikan secara selaras, Dishub Provinsi Jawa Barat telah menempuh sejumlah langkah strategis, di antaranya melakukan koordinasi regulasi dan teknis secara intensif antara Dishub Provinsi, Dishub kabupaten/kota se-Jawa Barat termasuk Kota Bogor, serta Organisasi Angkutan Darat (Organda), yang juga dibahas bersama DPRD dalam proses pembahasan Rancangan Perda Penyelenggaraan Perhubungan.

Selain itu, Dishub Provinsi juga memfasilitasi harmonisasi implementasi kebijakan daerah melalui penyusunan peraturan pelaksana Perda Provinsi dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) atau Keputusan Gubernur (Kepgub), serta melakukan sosialisasi terpadu kepada operator dan pengemudi angkutan umum.

Terkait perbedaan batas usia 20 tahun dan 25 tahun, Diding Abidin menegaskan bahwa secara hierarki peraturan perundang-undangan, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2024 menjadi rujukan kebijakan sektoral transportasi sesuai kewenangan provinsi. Namun demikian, pemerintah kabupaten/kota tetap memiliki kewenangan untuk menetapkan pengaturan teknis operasional di wilayahnya sepanjang tidak bertentangan dengan kebijakan yang lebih tinggi.

“Ketentuan usia kendaraan dalam Perda Provinsi tetap mensyaratkan kelayakan jalan atau uji berkala. Batas usia 25 tahun bukan izin otomatis untuk beroperasi, melainkan batas administratif maksimum yang tetap dikendalikan oleh standar keselamatan dan kelayakan teknis,” jelasnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan uji Kelaikan Kendaraan Bermotor (KEUR) tetap menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Saat ini, Dishub Provinsi Jawa Barat tengah memfasilitasi penyusunan Pergub atau Kepgub sebagai aturan pelaksana Perda Provinsi Nomor 5 Tahun 2024. Penyusunan regulasi tersebut melibatkan tim dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan dibahas bersama pemerintah kabupaten/kota serta pemangku kepentingan terkait.

Menurut Diding Abidin, peraturan pelaksana tersebut nantinya akan memuat mekanisme penerapan batas usia kendaraan, masa transisi, standar kelaikan, serta pola koordinasi antara provinsi dan kabupaten/kota, sehingga dapat menjadi pedoman teknis dalam mewujudkan layanan angkutan umum yang berkeselamatan.

Untuk mencegah kebingungan di lapangan, Dishub Provinsi Jawa Barat juga telah dan akan terus melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah kabupaten/kota, termasuk Pemerintah Kota Bogor dan Dinas Perhubungan Kota Bogor. Koordinasi tersebut meliputi rapat kebijakan pembinaan dan perizinan angkutan umum, koordinasi teknis penerapan batas usia kendaraan, serta optimalisasi pengujian kendaraan bermotor.

“Koordinasi ini bertujuan memastikan pengemudi menerima satu narasi kebijakan yang konsisten, tidak saling bertentangan, dan memberikan kepastian operasional,” tambahnya.

Diding Abidin menegaskan bahwa kedua Perda tersebut memiliki tujuan yang sama, yakni meningkatkan keselamatan dan kualitas layanan angkutan umum sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Perbedaan batas usia kendaraan bersifat administratif dan akan diselaraskan melalui aturan pelaksana agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Tidak terdapat pertentangan norma, namun memang diperlukan harmonisasi implementasi agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di lapangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menegaskan komitmen Pemerintah Kota Bogor untuk konsisten menjalankan Perda Nomor 8 Tahun 2023 terkait penataan angkutan perkotaan.

Reporter: Iran G Hasibuan
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri