Reporter : Iran/Yun
Bogor, Suara Indonesia-News.Com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor mulai terbitkan KTP Elektrik (e-KTP) sesuai dengan amanah pemerintah.
“Sesuai dengan langkah pemerintah Kota Bogor sedang membuat perubahan agar pembuatan e-KTP akan diberlakukan seumur hidup,”kata Kadis Dukcapil Kota Bogor Dody Achdyat saat ditemui diruangan kerjanya.
Ditambahkan Dody kebijakan tersebut dimulai sejak tanggal Jumat (29 /1 2016), dengan no 470/296/4j.
“Kementerian Dalam Negeri juga sudah menekankan kepada aparatur pemerintah dan masyarakat luas, bahwa e-KTP, masa berlakunya seumur hidup,”ujar Dody.
Adapun kebijakan dalam penyelengaraan adrimintrasi kependudukan ini dibuat berdasarkan amanat undang undang no 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang undang no 23 tahun 2016 tentang adrimintrasi kependudukan, imbuhnya.
Dengan hormat kata Dody, di minta kembali kepada masyarakat agar memperhatikan dasar-dasarnya antara lain pertama: berdasarkan Pasal 64 ayat 7 hurup a undang-undang no 24 tahun 2013 di amanatkan dan di tetapkan bahwa e-KTP berlaku seumur hidup. ke dua (2)pasal 101 hurup C undang-undang, no 24 tahun 2013 bahwa e-KTP yang sudah tidak berlaku masa aktifnya tidak usah di perpanjang lagi. Dan yang ke tiga (3) adalah berkenaan pada hal tersebut kami minta kepada gubernur dan bupati juga walikota untuk menugaskan unit kerja yang menyelenggarakan adiminstrasi kependudukan agar menyebar luaskan ketentuan kepada media cetak media elektronik maupun media sosial lainnya sehingga dapat di ketahui oleh para petugas penyelengara adrimintrasi maupun masyarakat. Demikian disampaikan untuk pedoman pelaksaanaan pungkas Dody.
[/starlist]