NIAS, Rabu (8/9/2021) suaraindonesia-news.com – Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nias melakukan sosialisasi pemahaman tentang tatacara pengisian formulir dalam pengurusan dokumen kependudukan sesuai Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Buku Yang Digunakan Dalam Admininstrasi Kependudukan serta Perda Kabupaten Nias No. 4 Tahun 2020 bertempat di kantor Kecamatan Hiliduho, Selasa (8/9/2021).
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias, Martahani D Matondang, Sekdis, Kabid PIAK dan Kasi Identitas, Mewakili Camat Hiliduho Sekcam Elman Nazara serta beberapa Kasi pada Kantor Camat Hiliduho, dan para kepala Desa, kasi pemerintahan desa serta masing-masing 2 orang mewakili tokoh masyarakat se-Kecamatan Hiliduho.
Dalam sambutannya Camat Hiliduho yang diwakili Sekcam, Elman Nazara membuka secara resmi acara sosialisasi dan mengatakan jika kegiatan tersebut sangatlah bermanfaat bagi warganya.
“Atas nama Pemerintah Kecamatan Hiliduho kami mengucapakan selamat datang kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias dalam rangka pelaksanaan sosialisasi administrasi dokumen kependudukan di Kecamatan Hiliduho,” katanya.
Menurutnya, sosialisasi seperti ini sangat bermanfaat bagi seluruh warga dalam hal melengkapi dokumen kependudukan masyarakat di wilayah ini seiring turunnya Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 yang semakin memberi kemudahan dalam adiministrasi pengurusan dokumen kependudukan.
Lebih lanjut Elman Nazara mengucapkan terimakasih kepada Disduk Capil Kabupaten Nias atas pelayanan langsung setiap bulannya beberapa bulan terakhir di Kecamatan Hiliduho, kegiatan seperti itu sangat membantu masyarakat tanpa harus ke kantor Disduk di Ibu Kota Kabupaten Nias.
Diakhir sambutannya, Camat Hiliduho yang diwakili oleh Sekcam membuka secara resmi kegiatan sosialisasi tersebut.
Pada materi sosialisasinya, Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias, Martahani D Matondang mengatakan Pemberlakuan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 akan mulai diberlakukan pada awal Januari 2022.
“Sosialisasi yang dilaksanakan pada hari ini merupakan yang pertama di Kabupaten Nias untuk tahun 2021 ini. Pemberlakuan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 akan mulai diberlakukan pada awal Januari 2022 setelah sosialisasi terlaksana di seluruh kecamatan se-Kabupaten Nias,” ucap Kadis.
“Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 semakin memberi kemudahan kepada masyarakat untuk melengkapi dokumen kependudukannya karena sangat simpel dan sederhana, sehingga kepemilikan dokumen kependudukan oleh masyarakat dapat lebih cepat terproses bahkan jauh lebih mudah dari sebelumnya,” tegas Martahani D Matondang.
Pada sesi tanya jawab yang dipandu oleh Kabid Piak, sejumlah peserta menyampaikan pertanyaan saran dan masukan kepada pihak Disduk terkait kendala yang ada selama ini dimana pada sesi ini sejumlah peserta dengan penuh semangat mengajukan pertanyaan yang sering dihadapi.
Menjawab kendala yang ada, Kadis cukup sigap dan tanggap memberi solusi berdasarkan aturan perundang-undangan yang ada. Bahkan pihaknya siap menerima warga di kantornya bersama para Kabid guna mencari solusi penyelesaian pada kendala yang dihadapi.
Reporter : Topan
Editor : Moh Hasanuddin
Publisher : Syaiful












