Sumenep, Suara Indonesia-News.Com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sumenep, diduga sarat dengan markup harga perbelajaan pengadaan barang, di duga dilakukan oleh oknum pejabat Disdukcapil
Salah satunya adalah, pembelian kursi tunggu pelayanan sebanyak 15 buah, dengan besaran harga satuan 2.885.000 dengan total nilai 43.275.000.
Meurut salah satu sumber yang tidak bersedia di sebutkan namanya, menjelaskan, bahwa sanya harga pembelian kursi senilai 2.885.000 per unit, di anggap sangat berlebihan semenatara menurut sumber harga dengan merek frontline saja sekitar 3.000.000.
“ia mas harga pembelian kursi tunggu di disdukcapil, saya lihat sangat berlebihan, sementara merek saja tidak jelas, kita semua tau harga merek froline saja sekitar 3.000.000 dan itu merek paling bagus, jelas sumber.
Ia juga menambahkan, artinya saya lihat dalam proses pengadaan kursi ini sudah ada permainan harga (murkup harga, red). Sambungnya.
Sementara Subiyakto, SH, MH, selaku kasubag umum dan kepegawaian, ketika di konfirmasi di ruang kerjanya, menjelaskan, dirinya tidak tau menau terkait pembelian pengadaan kursi tunggu pelayanan sebanyak 15 unit tersebut, karena menurutnya saat itu ia berada di diklat.
Ketika ditanya, terkait tanda tangan yang ada di berita acara pembelian kursi tersebut, subiyakto menjelaskan, bahwa dirinya memang mengakui bahwa ia menanda tangani berkas tersebut, dengan alasan karena sudah di tanda tangani kepala dinas terlebih dahulu.
“saya tidak tau apa-apa mas terkait pembelian kursi tunggu itu, karena pada saat itu ada acara diklat”, jelas subiyakto.
Memang benar saya menanda tangani berkas itu, karena saya lihat berkas itu sudah di tanda tangani kepala dinas duluan, artinya secara tidak langsung saya harus menanda tangani, dan sampai saat ini memang benar saya tidak pernah tau barang itu ada dimana, Cuma sempat saya dengar barang ada di gudang, sambung subiyakto.
Sekretaris disdukcapil, Drs. Fajar Ansyari, MH. Tidak membenarkan adanya dugaan markup harga barang (pembelian kursi, red), karena menurutnya, harga kursi sudah dianggap sesuai dengan barang yang dibeli.
“tidak benar kalau kalau pembelian kursi itu di anggap ada markup harga, karena barang yang di beli sudah sesuai” jelas fajar.
Ketika disinggung terkait adanya ke janggalan status keberadaan barang, dimana subiyakto selaku kasubag umum dan kepegawaian, yang punya peran penting dan tanggung jawab terkait keberadaan barang, tidak tau menau terkait hal tersebut, Fajar, menjelaskan, bahwa kasubag umum dan kepegawaian saat itu tidak sempat menyaksikan barang yang ada karena ada acara diklat
Sehingga menurutnya cukup menandatangani saja karena kondisi saat itu menurut kepala dinas cukup mendesak, sehingga terpaksa dianggap cukup menandatangani berita acara saja. Sambung fajar.
“saat itu kasubag umum dan kepegawaian subiyakto, memang tidak sempat ikut menyaksikan barang yang ada karena beliau ada acara diklat, sementara menurut kepala dinas kondisi kita saat itu cukup mendesak, sehingga terpaksa beliau hanya diminta untuk menanda tangani saja,” papar fajar.
Hasil pantauan media ini, pengadaan pembelian kursi sejumlah 15 unit, yang baru di pakek hanya ada 6 unit, yang di taruk di ruang tunggu disdukcapil. (zai/lis).