SUMENEP, Jum’at (27/6/2025) suaraindonesia-news.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, melaksanakan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ) bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kamis (26/6/2025).
Kegiatan yang dipusatkan di SMP Negeri 2 Sumenep itu diikuti sebanyak 183 peserta. Rinciannya, 124 guru PNS golongan III/b dengan Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama, serta 59 guru PNS golongan III/d dengan Jabatan Fungsional Guru Ahli Muda.
Person In Charge (PIC) UKKJ, Ahmad Mufid, menjelaskan bahwa uji kompetensi ini menjadi bagian dari kebijakan pengembangan karir guru sekaligus upaya meningkatkan mutu pendidikan.
“Guru profesional harus memiliki kompetensi dan bersedia untuk diukur kompetensinya secara berkala,” ujar Ahmad Mufid di sela kegiatan.
Pelaksanaan UKKJ tersebut mengacu pada regulasi, yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, serta Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Perdirjen GTK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik.
Guru yang dinyatakan kompeten dalam uji kompetensi ini akan memperoleh sertifikat sebagai salah satu syarat administrasi kenaikan jenjang jabatan. Contohnya, dari semula golongan III/b Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama menjadi golongan III/c Guru Ahli Muda, atau dari golongan III/d Guru Ahli Muda naik ke golongan IV/a dengan jabatan Guru Ahli Madya.
“UKKJ ini merupakan bagian dari pengembangan karir guru PNS. Semoga semua peserta lulus sehingga karir mereka dapat naik ke jenjang setingkat lebih tinggi,” tutur Ahmad Mufid yang juga menjabat Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Pendidikan Nonformal Disdik Sumenep.













