SUMENEP, Rabu (13/04/2022) suaraindonesia-news.com – Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ingatkan pengelola wisata swasta bayar pajak retribusi tontonan.
Dalam waktu dekat, Disbudporapar akan memanggil seluruh pengelola objek wisata swasta yang ada di Kabupaten Sumenep. Tujuannya, untuk persiapan pembukaan wisata.
“Jadi nanti kita akan mengumpulkan seluruh pemilik objek wisata swasta, apalagi ini persiapan libur hari raya,” kata Kepala Disbudparpora Sumenep, Moh. Iksan, Rabu (13/04/2022).
Pasca dibukanya objek wisata nanti, Iksan mengaku memberi kebebasan pada semua pengelola wisata swasta untuk menggelar kegiatan maupun event.
“Silahkan melaksanakan eventnya, tetapi tetap taati protokol kesehatan,” ujarnya menegaskan.
Kendati demikian, pihaknya mewanti-wanti agar ada pajak retribusi yang harus dibayar oleh pengelola objek wisata swasta.
“Itu pajak tontonan harus dibayar, nanti hubungannya langsung dengan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD),” ungkapnya.
Sebab, kata dia, di Peraturan Daerah (Perda) yang berhak untuk menerima setoran dari pajak tontonan itu adalah BPKAD setempat.
“Kita menghimbau, kita juga mengawasi jumlah penonton yang ada di masing – masing destinasi wisata yang dikelola pihak swasta,” pungkasnya.
Reporter : Syah
Editor : Redaksi
Publisher : Ipul