LUMAJANG, Rabu (26/8/2020) suaraindonesia-news.com – Selasa (25/8) lalu, seluruh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di bawah lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II secara serentak melaksanakan Pemusnahan Barang Milik Negara dari hasil penindakan sebanyak 4.813.523 batang rokok, 324.385 gram TIS, 4.382 MMEA, 364 keping pita cukai, serta 111 pcs barang lain dari Kantor Pos Lalu Bea dengan jumlah nilai barang senilai Rp 3.059.026.735,- dengan total kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp 2.012.727.985,-.
Pemusnahan ini, menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo, Andi Hermawan dilakukan berdasarkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan, dalam hal ini Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang sebanyak 19 Surat Keputusan Persetujuan Pemusanahan.
“Dalam kesempatan ini kami juga ingin menyampaikan capaian Hasil Operasi Gempur Tahun 2020 yaitu operasi pengawasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal,” kata Andi kepada media ini.
Dimana, kata Andi, kegiatan utamanya adalah pelaksanaan operasi pasar dan penindakan serta pelaksanaan visiting ke 88 perusahaan Pabrik Rokok yang dilaksanakan pada tanggal 6 Juli 2020 s.d. 01 Agustus 2020 di seluruh Kantor Bea dan Cukai di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II.
“Total Penindakan / SBP yang terbit : 59 SBP, dengan jumlah Barang Hasil Penindakan : 1.196.964 batang rokok 12,44 Liter HPTL. Dan perkiraan Nilai Barang : Rp 1.283.800.520,- dengan potensi Kerugian Negara : Rp 595.877.671,-,” ungkapnya.
Tujuan dari pelaksanaan Operasi tersebut, diutarakan Andi, adalah untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha BKC HT dan menekan peredaran BKC HT illegal, sehingga memberikan situasi kondusif terhadap industri dan peredaran BKC HT yang legal dan diharapkan berimplikasi pada kenaikan penerimaan di bidang cukai.
Disamping melakukan tindakan represif berupa Operasi “Gempur” tersebut, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Probolinggo (KPPBC TMP C Probolinggo), Fardani Setiyawan, S.E., M.M. kepada media ini juga menyampaikan kalau pihaknya juga melakukan tindakan preventif untuk menurunkan tingkat peredaran BKC HT illegal dan untuk meningkatkan kesadaran/partisipasi seluruh pegawai DJBC dan stakeholder terkait.
“Diantaranya kami melakukan edukasi terhadap masyarakat dan kampanye Stop Rokok Ilegal dengan Tagline “Gempur Rokok Ilegal,” ujarnya.
Selain itu, kata Fardani, pihaknya juga melakukan mitigasi resiko setiap memberikan pelayanan di bidang cukai.
“Meningkatkan sinergi dengan Kanwil /KPUDJBC lainnya, Aparat Penegak Hukum, Direktorat Jenderal Pajak dan Asosiasi pengusaha BKC,” pungkasnya.
Reporter : Fuad
Editor : Amin
Publisher : Ela












