Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Direktur LP3BH Manokwari Dukung Kajari Sorong dalam Penanganan Kasus dugaan Korupsi Pengadaan ATK di Pemkot Sorong

Avatar of admin
×

Direktur LP3BH Manokwari Dukung Kajari Sorong dalam Penanganan Kasus dugaan Korupsi Pengadaan ATK di Pemkot Sorong

Sebarkan artikel ini
IMG 20210314 195137
Direktur LP3BH Manokwari, Yan Cristian Warinussy, SH.

SORONG, Minggu (14/3/2021) suaraindonesia-news.com – Yan Cristian Warinussy SH Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mendukung Kajari Sorong dalam penanganan dugaan kasus korupsi pengadaan alat tulis kantor (ATK) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintahan Kota Sorong senilai 8 Milyar rupiah.

Saat ditemui awak media ini, direktur LP3BH Manokwari Yan Cristian Warinussy SH, mengatakan dirinya sangat mendukung langkah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong Erwin, P.H. Saragih SH, MH dan jajaran penyidik Tindak pidana khusus (pidsus) dalam menyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) Tahun Anggaran 2017 di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintahan Kota Sorong senilai 8 Milyar rupiah.

Baca Juga :  Pameran Hasil Bumi Klasis Kallan I Meriahkan Pekan Raya Persekutuan Kaum Bapa

“Peningkatan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dalam kasus tersebut tentu sesuai bukti awal yang sudah dimiliki penyidik Kejari Sorong. Apalagi sesuai pemberitaan bahwa penyidik akan melayangkan panggilan sebagai saksi kepada Waliko Sorong dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sorong,” katanya. Minggu (14/3/2021).

Pemanggilan didasarkan atas keterangan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sorong, Welly Tigtigweria yang pada pokoknya menerangkan bahwa dalam soal pengadaan ATK tersebut dirinya selaku Koordinator Tim Penganggaran tidak mengetahuinya. Sebab, sejak tahap perencanaa kemudian pembahasan RKA hingga finalisasinya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (BPKAD) Kota Sorong hanya diketahui oleh Kepala BPKAD Kota Sorong dan Walikota sendiri. Sementara proses penganggarannya justru memperoleh persetujuan lebih dahulu oleh DPRD Kota Sorong.

Baca Juga :  Bimtek CHSE Ekonomi Kreatif, Pelaku Usaha Diminta Terapkan Protokol Kesehatan

“Saya berpandangan bahwa jika penyidik Kejari Sorong sudah memperoleh petunjuk awal sesuai amanat UU No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” tuturnya.

“Maka sangat bijak jika proses penyidikan kasus ini dipercepat hingga dapat menjerat pejabat daerah di Kota Sorong yang dapat dimintai pertanggung-jawaban pidananya. Sehingga dapat menjawab rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat di Kota Sorong dan sekitarnya,” tutup direktur LP3BH Manokwari itu.

Reporter : Ones
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful