Sumenep, 20/7 (Suara Indonesia-News) – Berdasarkan sejumlah alat bukti yang ada, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya menetapkan MZ, Kepala Seksi (Kasi) pembangunan jalan PU Bina Marga Setempat sebagai tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan kejari setelah 4 (empat) kali memeriksa tersangka sebagai saksi terkait kasus korupsi jalan hotmix Bragung-Prancak, Pasongsongan, yang menelan anggaran senilai Rp 883 juta dari dana APBD Kabupaten Sumenep tahun 2013 lalu.
“Saat itu, tersangka menjabat sebagai Kasi Pembangunan Jalan di lingkungan PU Bina Marga, keterlibatan tersangka saat itu sebagai Ketua panitia penerima barang,” kata Bambang Sutrisna, Kajari Sumenep kepada sejumlah awak media, Rabu (20/7/2016).
Penahanan tersangka setelah diperiksa selama 5 jam dengan19 pertanyaan oleh penyidik.
“Kami periksa yang bersangkutan dari jam 09.00 hingga jam 14.00 WIB,” Uajr Bambang.
Bambang menambahkan, sebelumnya, tersangka sudah kami periksa selama empat kali sebagai saksi.













