Dipastikan KPU Lakukan PSU di TPS ll Saludurian

oleh -248 views
Suriani T Dellumaja, Ketua KPU Kabupaten Mamasa Sulawesi Barat.

MAMASA, Jumat (29/6/2018) Suaraindonesia-news.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamasa dipastikan akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Desa Saludurian Kecamatan Mambi.

Setelah dinyatakan proses pemungutan dan penghitungan suara pada TPS ll Desa Saludurian Kecamatan Mambi tidak sesuai aturan, Panitia pengawasan Pemilihan Kecamatan (panwascam) merekomendasikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melakukan penghitungan suara ulang (PSU).

Beberapa alasan panwascam merekomendasikan penyelenggara pemilihan di tingkat kecamatan seperti yang dikemukakan Ketua Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (panwaslu) Patrik, yakni Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dinyatakan melanggar Peraturan KPU-RI Nomor 8 Tahun 2018, Tentang pemungutan dan penghitungan suara, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati.

“Ada tata cara pemungutuan suara tidak sesuai yang dilakukan KPPS di TPS ll Saludurian,” ungkap Patrik, Jumat 29 Juni.

Berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan Panwascam Mambi yang ditanda tangani Suhriadi sebagai Ketua Panwascam, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamasa melakukan PSU di TPS ll Desa Saludurian pada Sabtu, 30 Juni.

Ketua KPU Suriani T. Dellumaja mengungkapkan, setelah menerima surat rekomendasi dari PPK Mamabi, pihaknya langsung melakukan rapat pleno. Dari keputusan pleno tersebut,KPU menyetujui TPS ll Desa Saludurian dilakukan PSU.

“Dari hasil pleno itu, dilakukan penandatanganan berita acara, dan selanjutnya akan dilakukan PSU sesuai peraturan, dengan membagi undangan formulir C-6 sebagai tahapan awal,” kata Suryani kemarin.

Suryani lenjut menjelaskan, dari total 220 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terdapat di TPS ll tersebut, KPU Menyiapkan surat suara PSU seausuai kebutuhan, “Ada sebanyak 2.000 lembar surat suara untuk PSU, khusus untuk PSU Saludurian, kita siapkan sesuai DPT, termasuk lima tambahan pindahan,” jelasnya.

Secara Tehnis menurut Suryani akan dilakukan penyelenggara tingkat kecamatan, namun untuk tata cara pelaksanaan PSU, tidak berbeda dengan pemungutan suara sebelumnya, diamana pelaksanaannya dilakukan tepat pukul 07.00 pagi hingga pukul 13.00.

“Secara tehnis kita serahkan sepenuhnya kepada penyelenggara kecamatan, tapi untuk tata cara pemungutan itu dilakukan sesuai aturan yang ada,” tutup Suryani.

PSU ini tentu rawan terjadinya gangguan keamanan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kepala Kepolisian Resort (polres) Mamasa, AKBP. Aryanto menerangkan, polres Mamasa akan memperketat pengamanan, sehingga untuk pengamanan, personil yang disiagakan sebanyak 30 personil.

“Tehnisnya, 30 personil itu dilakukan pengamanan terbuka maupun tertutup yang melibatkan dari Pusat, Polres dan Brimob,” terangnya.

Reporter : Bung Wahyu
Editor : Agira
Publisher : Imam

Tinggalkan Balasan