Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

Dinyatakan Gugur Pendaftaran, Bacalon Pilkades Bangkalan Geruduk Kantor Dewan

Avatar of admin
×

Dinyatakan Gugur Pendaftaran, Bacalon Pilkades Bangkalan Geruduk Kantor Dewan

Sebarkan artikel ini
IMG 20161011 WA0048

Reporter: Anam

Bangkalan, Selasa 11/10/2016 (suaraindonesia-news.com) – Bacakades yang dinyatakan gugur oleh P2KD Pacangan Kecamatan Trageh bersama sedikitnya puluhan massa terdiri dari berbagai elemen datangi kantor DPRD setempat untuk menuntut kebijakan mengenai ketidak adilan pada salah satu bakal calon kepala desa yang mendaftarkan dirinya untuk mengikuti kontestan pesta demokrasi pemilihan kepala desa tahap dua yang digelar serentak sekabupaten Bangkalan Jawa Timur.

Moch Zaki. Bacakades Pacangan Kecamatan Trageh yang dinyatakan tidak lolos sewaktu mendaftar pada 14 Juni lalu oleh P2KD Pacangan Kecamatan Trageh beserta puluhan massanya datangi kantor dewan dengan didampingi kuasa hukumnya lakukan rapat audiensi pada komisi A DPRD setempat selasa (11/10) pagi.

Baca Juga :  Pleno Suara Caleg Tingkat Kabupaten, KIP Abdya Tunggu BRPK dari MK

“Dipagi ini rapat audiensi saya buka. Kami langsungkan pada pihak lowyer untuk paparkan permasalahannya” tutur Kasmo ketua komisi A.

Kuasa Hukum M. Zeki. yakni Bob Kudmasa. Bersama rekannya Garlos beserta Korlap massa menyatakan bahwa proses tahapan pilkades telah terjadi diskriminasi karena menurutnya setelah kliennya melakukan pendaftaran pada 14 Juni lalu langsung dinyatakan tidak bisa mengikuti pilkades karena tidak lolos tanpa ada verifikasi.

“Ini ada apa sehingga mengakibatkan kami mengajukan pada PTUN padahal syarat-syarat sudah dipenuhi,” tutur kuasa hukum Moch Zaki dengan nada tanya.

Baca Juga :  Gelar Infrastruktur Digital Masif, Komitmen Kominfo Hadirkan Konektivitas Berkualitas

Yang juga senada dengan penyampaian bakal calon yang gugur.

“Ada apa baru daftar kok langsung ditolak tanpa ada pemberitahuan secara formal dan tertulis,” tutur Moch Zaki bacakades Pacangan dengan nada tanya.

Namun demikian komisi A tetap menyatakan akan mempelajari serta menfollow up tentang pengaduan mengenai permasalah pilkades yang terjadi di Pacangan bahkan pihaknya berjanji akan segera memanggil pihak terkait.

“Kami tetap follow up permasalah ini serta akan memanggil panitia desa dan panitia tingkat kabupaten paska P2KD selesai hadiri sidang di PTUN yang infonya dijadwalkan terlaksana besok,” kata Kasmu singkat diakhir agenda audiensi.