Dinkes Kota Bogor, Benarkan RSIA Hermina Makamkan Jenazah Negatif Covid-19 Dengan Protokol Covid-19

oleh -204 views
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dr. Oki Kurniawan, saat konferensi Pers.

KOTA BOGOR, Kamis (22/10/2020) suaraindonesia-news.com – Setelah menanti selama sepuluh hari, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, akhirnya memberikan penjelasan mengenai proses pemakaman AW, mantan guru olahraga SD Negeri Papandayan Kota Bogor, yang kematiannya dituding mengidap Covid-19 sehingga dimakamkan dengan protokol Pemakaman Jenazah.

“Memang benar, Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Hermina Kota Bogor, telah melakukan pemakaman jenazah dengan menggunakan protokol Covid-19,” kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dr. Oki Kurniawan, dalam konferensi Pers. Rabu (21/10) di Dinas Kesehatan Kota Bogor.

Berdasarkan surat dari RSIA Hermina yang disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Nomor : 3410/YANMED/RSHBGR/X/2020, tanggal 16 Oktober 2020, yang ditandatangani Direktur RSIA Hermina dr. Emma Ratnawaty. MARS, menerangkan bahwa Tn AW (66) no.MR. F290795, alamat jalan Palayu V No : 34 Kota Bogor, adalah pasien RS Hermina yang dirawat dalam dua periode waktu, dimana dalam periode ke 2, masuk tanggal 11 Oktober 2020 dengan Diagnosa Penurunan Kesadaran + CHD on HD + Suspect Penumonia Covid-19.

Dijelaskan Oki Klinis datang, KU berat, Kesadaran : Coma (E3M3V2). RO Thorax kesan Bronchopneumonia dd Oedema Pulmo, AGD Hipoksia (p02:59) tanpa Hiperkapnia (pC2:25). Dikonsultasikan dengan Tim Dokter Spesialis Paru, Spesialis Penyakit Dalam dan Spesialis Penyakit Saraf. Pasien dirawat diruang Isolasi. Tanggal keluar, AW, meninggal dunia pada tanggal 12 Oktober 2020, dengan hasil sweb 1 (11 Oktober 2020) dan sweb 2 (12 Oktober 2020/post mortem) belum ada hasil.

“Swebnya baru keluar tanggal 14 Oktober 2020, dan berdasarkan hasil swebnya itu, ternyata AW dinyatakan negatif covid-19,” jelas Oki.

Dalam surat itupun dijelaskan, Dipulasarakan dan dimakamkannya AW sesuai protokol covid-19, dengan persetujuan keluarga dan 1 orang perwakilan keluarga telah diperkenankan masuk untuk melihat jenazah dan ikut dalam pemulasaraan. Anggota keluarga lain juga ikut menshalatkan jenazah. Setelah pemulasaraan, jenazah kemudian dimakamkan di TPU Kayumanis Kota Bogor, dengan diantar mobil jenazah dan keluarga.

Dengan keterangan tersebut, jelas bahwa AW, mantan guru olahraga Sekolah Dasar Negeri ini, telah dimakamkan dengan protokol covid-19 walaupun AW dinyatakan negatif atau tidak terbukti covid.

Namun demikian, Oky memberikan pembelaan bahwa Pemulasaraan dengan Protokol Pemakaman Jenazah Covid yang dilakukan Rumah Sakit itu, sesuai surat pemberitahuan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Nomor : 445/3443/yankes, tanggal 28 September 2020, yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, dr. Sri Nowo Retno. MARS. Ditujukan kepada Kepala Rumah Sakit se Kota Bogor, bahwa sesuai dengan panduan dalam pedoman pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19) revisi 5, maka pasien Covid-19, wajib dilakukan pemulasaraan jenazah Covid-19 sesuai Protokol Kesehatan.

“Berdasarkan surat pemberitahuan tersebut, maka pihak RSIA Hermina melakukan pemulasaraan, sesuai dengan Protokol Pemakaman Jenazah Covid-19. Walaupun hasil sweb yang dilakukan kepada AW dinyatakan negatif,” Pungkas dr. Oki.

Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Amin
Publisher : Ela

Tinggalkan Balasan