SUMENEP, Kamis (27/1/2022) suaraindonesia-news.com – Majlis Pemuda Revolusi Madura Raya (MPR) Sumenep, sejak awal bergerak memprotes pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur agar dengan cepat memberhentikan Sejumlah galian C yang bodong alias tidak berizin terutama di daerah Ganding Gadu Barat, Kabupaten Sumenep.
Alhasil pemerintah menerima aspirasi tuntutan penutupan Galian C di Gadu Barat meskipun terkesan lambat.
Namun Semestinya, sesuai tuntutan masyarakat para pengusaha ilegal alias bodong yang mengeksplotasi Galian C tanah merah harus diberi sanksi pidana.
Pasalnya, menurut masyarakat jelas-jelas telah merusak lingkungan dan dinilai mengangkangi peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari aspek perijinan, dokumen lingkungan, keselamatan lingkungan, bisa dijerat sanksi Administratif dan Pidana.
Untuk itu Majlis Pemuda Revolusi Madura Raya (MPR) Sumenep melakukan unjuk rasa jilid II untuk menuntut ketegasan pemkab memberikan sanksi, Karena semenjak ditutup Galian C Gadu Barat tidak ada kabar sanksi dari pemerintah.
Sohir sebagai Koodinator lapangan (Korlap) menjelaskan, regulasinya jelas setiap kegiatan usaha pertambangan Galian C baru bisa dilakukan, ketika setelah memperoleh ijin dari instansi berwenang menerbitkan ijin.
“Seperti tertuang di UU Nomor 4 Tahun 2009, Jo Pasal 158, bahwa Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Penambangan (IUP) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 10 miliar. Selain sanksi itu, bisa dikenai sanksi sesuai UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL),” ujarnya.
Lebih lanjut Sohir menjelaskan bahwa dari tuntutannya ada 4 empat, yaitu penutupan atau pemberhentian aktivitas Galian C kedua pemberian sanksi pemilik tambang ketiga Revitalisasi lingkungan dan yang ke empat perbaikan jalan yang rusak yang disebabkan oleh aktivitas tambang.
“Dari empat tuntutan itu yang dikabulkan oleh pemerintah hanya penutupan tambang, itupun hanya sekedar memberhentikan, sedangkan harapan kami adalah penutupan total artinya tidak sebatas ditutup akan tetapi bekas galian itu ditutup kembali agar ekosistem disekitar hidup kembali,” tegasnya.
Dirinya mengaku bahwa unjuk rasa jilid II sekarang fokus pada tiga tuntutan, yaitu agar pemilik tambang di sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Sedangkan tuntutan kami yang ketiga yaitu Revitalisasi lingkungan, karena sampai saat ini belum ada terlihat aksi nyata dari pemerintah maupun pemilik tambang untuk merevitalisasi, karena bukan hanya ekosistem yang rusak tapi yang ikut rusak adalah lingkungan sekitar, begitupun dengan tuntutan perbaikan jalan sesuai dengan tuntutan kami dari awal,” sambung nya.
Ratusan Massa pengunjuk rasa datang sekita pukul 10.00 Wib lengkap dengan spanduk dan poster aspirasi.
Hingga berita ini ditulis para pengunjuk rasa masih terus melakukan aksinya di depan kantor Pemkab Sumenep.
Reporter : Sudirman
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful













