KOTA BATU, Suara Indonesia-News.Com – Odong-odong atau kereta kelinci di kawasan alun-alun dan sekitarnya sekarang ini dilarang melintasi di jalur utama atau jalan protokol, karena dinilai telah menganggu kendaraan lain, Selain itu keberadaanya juga tidak memiliki ijin operasi, Dan melanggar Undang-undang lalu lintas bahwa kereta kelinci dilarang melintas di jalan utama.
Namun demikian, Satlantas Polres Batu masih memberi toleransi, angkutan wisata itu masih diperbolehkan beroperasi tapi hanya, kereta kelinci ini melalui jalan kampung, seperti Jl Sudiro, Jl Wr Supratman, Jl Kapten Ibnu, Jl Minsuwarso, kembali ke Jl Sudiro.
Petugas Satlantas Polres Batu, Brigadir Bagus Pramono mengatakan kereta kelinci tetap bisa beroperasi di jalur yang telah ditentukan, tapi pihaknya minta supaya tidak beroperasi terlebih dahulu sebelum diperbaiki, atau dalam kondisi sempurna.
“Keselamatan penumpang adalah nomor satu, jika terjadi apa-apa dengan penumpang, yang rugi juga pemilik dan sopir kereta kelinci,” ucap Bagus.
Dia juga menambahkan, petugas kepolisian akan melakukan pemeriksaan secara rutin. ini dimaksudkan untuk menjaga kelaikan kendaraan, namun juga dipergunakan untuk berkomunikasi dengan pemilik dan sopir kereta kelinci.
“Sesuai UU Lalu Lintas kereta kelinci ini tidak diperbolehkan, namun kebijakan pimpinan, tetap diperbolehkan tapi tidak boleh melintas di jalan protokol,” terangnya.
Sementara itu Slamet, Ketua Paguyuban Kereta Kelinci Alun-Alun Kota Batu mengatakan bahwa saat ini terdapat empat unit kereta kelinci.
“Kita mengutamakan keselamatan, selain melalui pengecekan rutin setiap hari, anak-anak yang naik selalu kita upayakan didampingi orang tuanya,” jelas Slamet.
Lanjut dia, kereta kelinci yang ia operasikan itu setiap hari selalu dalam kondisi layak jalan karena sebelum jalan terlebih dulu, diperiksa rem, serta sambungan antar kereta, termasuk roda cadangan yang selalu dipasang di belakang kereta. (Adi Wiyono)