Reporter : Adi Wiyono
Kota Batu, suaraindonesia-news.com – Petugas dari kantor lingkungan hidup (KLH) kota Batu, Senin (2/5/2016) melakukan penertiban umbul-umbul, pamlet reklame yang di pasang dengan menggunakan paku di pinggir jalan di wilayah hukum kota kota Batu.
Operasi itu dilakukan di Jalan Protokol Jalan Soekarno Kecamatan Junrejo Itu, Selain reklame yang di pasang dengan menggunakan paku petugas juga melakukan pencabutan paku yang ada di pohon . hal ini di lakukan agar paku yang tertancap tidak mengganggu pertumbuhan pohon .
“Pohon-pohon yang dipasangi reklame dengan menggunakan paku itu, jelas menganggu ketertiban dan keindahan kota, selain itu juga melanggar hukum” Kata Suwar Staf Seksi pemantauan dan pemulihan dan pengembangan Kantor lingkungan Hidup (KLH) Kota Batu, saat ditemui di lokasi Jalan Soekarno Junrejo.
Menurutnya, banyaknya pelanggaran pemasangan reklame yang memasang dengan menggunakan paku di kota Batu, mendorong KLH untuk melakukan penertiban yakni dengan dengan mencabut reklame yang di pasang dengan menggunakan paku.
“Memasang reklame dengan menggunakan paku juga bisa mengganggu pertumbuhan pohon dan bisa mengakibatkan pohon mati,” ucapnya.
Operasi itu, kata dia adalah yang pertama dalam tahun 2016 ini, tetapi kegiatan tersebut dilakukan secara rutin, Dengan melakukan penertiban reklame di pohon-pohon itu karena melanggar perda lingkungan.
“Kalau memasang apa saja di pohon itu jelas melanggar Perda, seperti dengan menggunakan paku dan di tempel di pohon , selain itu juga mengganggu keindahan kota,” kata dia.
Disamping itu, petugas juga mencabut sisa –sisa paku yang masih menempel di batang pohon yang berada di pinggir jalan sukarno kota Batu, petugas berikutnya akan melakukan penertiban di Kawasan Pusat kota dan kecamatan Bumiaji.
Dalam operasi itu, selain menemukan banyak paku yang tertancap di pohon petugas juga menemukan pembakaran pohon di sepanjang jalan di kota Batu dan pembakaran pohon kata dia juga merupakan pelanggaran lantaran bisa mengakibatkan pohon mati dan roboh setiap saat.
Untuk itu KLH mengimbau kepada masyarakat agar tidak lagi memasang reklame di pohon dengan menggunakan paku dan juga tidak melakukan pembakaran pohon yang masih hidup di pinggir jalan.