Dinilai Cacat Hukum, Komite SD Nurul Hikmah Pilih Walk Out Saat Audiensi

oleh -253 views
Komisi IV DPRD Pamekasan menerima audiensi ,dua yayasan terkait status kepemilikan SD Nurul Hikmah tak kunjung usai.

PAMEKASAN, Rabu (25/11/2020) suaraindonesia-news.com – Konflik dua yayasan terkait status kepemilikan SD Nurul Hikmah tak kunjung usai. Buntutnya, Komisi IV DPRD Pamekasan menerima audiensi yang dilayangkan Yayasan Usman Al-Farsy, Selasa (24/11).

Audiensi tersebut membahas perihal sengketa lahan SD Plus Nurul Hikmah. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komite SD Plus Nurul Hikmah bersama jajaran pengurus sekolah walk out dari sidang audiensi.

Ketua Komite SD Plus Nurul Hikmah Jamaluddin Syam mengaku audiensi tidak sah. Sebab, audiensi yang diajukan oleh Yayasan Usman Al-Farsy cacat secara hukum.

“Tidak cacat secara hukum bagaimana kalau Komite SD Plus Nurul Hikmah ditunjuk oleh Yayasan Usman Al-Farsy bukan oleh kepala sekolah langsung,” ucap Jamaluddin Syam.

Ia menilai ada yang aneh dalam sidang audiensi tersebut. Sebab, sudah jelas label yang digunakan yayasan bukan dari sekolah.

“Merasa aneh saja kenapa DPRD Pamekasan masih menerima audiensi yang jelas-jelas cacat secara hukum ini,” terangnya.

Jamal, sapaan akrab Jamaluddin Syam mengatakan, bahwa kasus sengketa lahan SD Plus Nurul Hikmah telah dilaporkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan. Untuk itu pihaknya hanya menunggu putusan dari pengadilan.

“Lagi pula kasus ini sudah kami laporkan ke pengadilan, apakah masih ada pengadilan tertinggi selain pengadilan negeri, kan tidak. Maka dari itu kami hanya nunggu putusan dari pengadilan 2 Desember 2020 nanti,” paparnya.

Sementara itu, Jubir (Juru Bicara) Komite Yayasan Usman Al-Farsy, Johar Makmun meminta DPRD Pamekasan memberikan solusi perihal kasus sengketa lahan SD Plus Nurul Hiknah.

Menurutnya, jika sekolah yang berlokasi di Jl. Panglima Sudirman No. 07 Kelurahan Bartim, Kabupaten Pamekasan, dikuasi orang-orang yang tidak jelas legalitasnya, lantas bagaimana nasib anak didik.

“Kedatangan kami ini untuk memastikan keberlangsungan pendidikan, dalam arti bukan hanya aktivitas, tetapi tentang ijazah-nya bisa diakui (legal),” ucap Johar.

Oleh sebab itu, mereka yang mengaku mempunyai legalitas ingin mengoperasikan SD Plus Nurul Hikmah.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pamekasan Akhmad Zaini menyatakan, bahwa SD Plus Nurul Hikmah sesuai data Dapodik di bawah naungan Yayasan Usman Al-Farsy. Akan tetapi, hal itu bukan yayasan yang sah.

“SD Plus Nurul Hikmah di bawah naungan Yayasan Usman Al-Farsy sesuai data Dapodik. Tetapi bukan yayasan yang sah. Sebab, jika ini sah, maka yang satunya (Yayasan Usman Alfarisi) juga sah, kan gitu,” terangnya.

Sebelumnya, kasus ini muncul setelah kedua yayasan saling klaim SD Plus Nurul Hikmah di bawah naungan Pesantren Nurul Hikmah. Yayasan itu bernama Usman Al-Farsy dan Usman Alfarisi. Yayasan Usman Alfarisi mengaku berhak mengelola SD Plus Nurul Hikmah lantaran mengantongi IJOP (Izin Operasional Sekolah).

Sementara Yayasan Usman Al-Farsy ngotot ingin menguasai sekolah favorit warga Pamekasan mengaku data Dapodik tertera Yayasan Usman Al-Farsy.

Reporter : My
Editor : Amin
Publisher : Ela

Tinggalkan Balasan