Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

Dinilai Bertentangan dengan Peraturan Diatasnya, Pemkot Batu Cabut 6 Perda

Avatar of admin
×

Dinilai Bertentangan dengan Peraturan Diatasnya, Pemkot Batu Cabut 6 Perda

Sebarkan artikel ini
gfthf
DPRD Kota Batu bersama Walikota Batu Dewanti Rumpoko, Rabu 10/1/2018) siang, saat rapat paripurna mencabut enam Peraturan Daerah (Perda)

KOTA BATU, Rabu (10/1/2018) suaraindonesia-news.com – DPRD Kota Batu bersama Walikota Batu Dewanti Rumpoko, Rabu 10/1/2018) siang, mencabut enam Peraturan Daerah (Perda), Termasuk Perlindungan dan Pengelolaan Air Bawah Tanah (ABT). Hal tersebut disampaikan Dewanti Rumpoko dalam Rapat paripurna penyampaian Raperda kota Batu tentang pencabutan Perda oleh Mendagri yang berlangsung di gedung DPRD kota Batu.

Dewanti Rumpoko mengatakan Perda Kota Batu yang harus dilakukan pencabutan itu karena bertentangan dengan peraturan yang diatasnya, Selain itu, Gubernur Jawa Timur, juga telah menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 18863.KKPTS0132016 tentang Pembatalan 5 (lima)  Peraturan Daerah Kota Batu.

“Enam perda yang dicabut yaitu pertama Perda Kota Batu Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan kedua tentang Perda Kota Batu Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pelayanan di Bidang Pengairan,” katanya.

Dewanti melamjutkan, yang ketiga yaitu Perda Kota Batu Nomor 6 Tahun 2005 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Air Bawah Tanah (ABT) dan Air Permukaan dan ke empat Perda Kota Batu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kota Batu   Dan yang kelima dan ke enam adalah Perda Kota Batu Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Akta Catatan Sipil; dan Perda Kota Batu Nomor 5 Tahun 2011  tentang Izin Gangguan.

Baca Juga :  Pemkot Batu Usulkan 25 Koperasi Untuk Dimatikan

Ia juga mengatakan dicabutnya Perda Kota Batu Nomor 6 Tahun 2005 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan itu karena tidak sesuai dengan Lampiran I huruf CC angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Bahwa Pemerintah KabupatenKota tidak mempunyai kewenangan dalam pengelolaan air bawah tanah;  Perda Kota Batu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kota Batu karena  tidak sesuai dengan Lampiran I Undang-Undang Nomor  23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” jelas Dewanti.

Baca Juga: Januari – Februari Cuaca Ekstrim Menghantui kota Batu, Imbau Masyarakat Waspada 

Ia juga mengungkapkan soal Perda Kota Batu Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan  Akta Catatan Sipil karena tidak sesuai dengan Pasal 81 A Undang-Undang Nomor 23 Tahun  2006 tentang  Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-llndang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Pencabutan berikutnya yaitu Peraturan  Daerah  Kota Batu Nomor 5 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan: a. Pasal 2 ayat (1) huruf a dan Pasal 2 ayat (2) tidak sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana diubah dengan   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang   Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah; b. PasaJ 18  frase “dan he-regietrasi izin gangguan”.

Baca Juga :  Duta Besar Portugal Rudy Alfonso: Cita-cita Saya Dulu Polisi Kehutanan

Kata dia, karena menghambat investasi. Pasal 3 ayat (1), Pasal 6 ayat (2), dan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi karena Pasal tersebut mengacu pada penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sudah   dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Lebih lanjut, kata dia Menteri Dalam Negeri juga telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah yang tentunya harus ditindak lanjuti.

“Saya berharap dengan penyampaian tentang Pencabutan Beberapa Perda Kota Batu ini bisa menjadi langkah awal bagi kita semua, baik sebagai aparat Pemerintahan maupun wakil rakyat untuk bersama-sama melakukan perbaikan demi kemajuan Kota  Batu tercinta,” pesan Dewanti.

Reporter : Adi Wiyono
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam