Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Dinas Perkim Aceh Bangun 729 Unit Rumah Dhuafa Di Aceh Timur

Avatar of admin
×

Dinas Perkim Aceh Bangun 729 Unit Rumah Dhuafa Di Aceh Timur

Sebarkan artikel ini
IMG 20191102 234856
Kabid Perumahan Dinas Perkim Aceh, Agus Salim, ST. MT.

ACEH TIMUR, Sabtu (02/11/2019) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Aceh melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh, bangun 729 Unit Rumah Layak Huni (RLH) atau di kenal Rumah Dhuafa untuk keluarga miskin tahun 2019.

Rumah dhuafa tersebut tersebar di 21 kecamatan Kabupaten Aceh Timur, minus Kecamatan Peunaron, Simpang Jernih dan Serbajadi.

Kabid Perumahan Perkim Aceh, Agus Salim, ST. MT di dampingi PPTK, Rahmat, kepada media mengatakan, kunjungan kami hari ini, Sabtu (02/11) ke Kabupaten Aceh timur dalam rangka memonitoring dan evaluasi kegiatan pekerjaan perumahan yang dikerjakan sejumlah rekanan.

Baca Juga :  Sekeliling Blok F Trade Center Rencanakan Steril Kendaraan

Untuk Aceh Timur, ada 729 unit rumah yang akan di bangun, di 21 kecamatan, namun jumlah tersebut tidak semua terealiasi, ada beberapa faktor teknis dan non teknis yang menjadi kendala.

“Misalnya ada penerima bantuan rumah sudah pindah, ada yang telah meninggal tidak ada ahli waris, cuaca dan kendala lainnya seperti aksesnya sangat sulit dalam mobilisasi material,” kata Agus Salim.

Lebih lanjut, Agus Salim berharap kepada penerima rumah, aparat desa, pers dan semua pihak harus pro aktif mengawasi proses pekerjaan rumah yang di bangun oleh rekanan.

Baca Juga :  Bappeda Sumenep Finalisasi Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah 2025-2029

“Bila ada kejanggalan laporkan kepada Konsultan Pengawas, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan(PPTK),” ujar Agus Salim, kepada media di koeta Radja Cafe, Simpang Ulim, Sabtu (02/11).

Ia mengingatkan kepada rekanan batas waktu kontrak, jangan sampai bangunan tidak selesai dan terlantar, karena kata dia akan merugikan masyarakat terutama penerima manfaat.

“Disamping itu juga bangunan di kerjakan harus sesuai spesifikasi, sebagaimana tercantum dalam dokumen rab,” uajranya.

“Bila ada laporan penyimpangan, kami akan menindaklanjuti serta akan memberikan sanksi kepada rekanan sesuai aturan,” tutup Agus Salim.

Reporter : Masri
Editor : Amin
Publisher : Marisa