ACEH UTARA, Sabtu (17/12/2022) suaraindonesia-news.com – Kecurangan kelengkapan administrasi bisa ala ‘Tahu Sama Tahu’. Jika saja terkuak ke publik, kelengkapan bisa menyusul, yang penting aman. Semisal, seorang peserta dari aparatur desa hanya tinggal melengkapi pernyataan izin Geuchik, demikian mudah.
Namun, bagaimana respon Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara yang dihadapkan dengan bocoran, bahwa kecurangan seleksi anggota PPK untuk menghadapi Pemilu tahun 2024 mendatang? Sejauh ini, Zulfikar selaku Ketua KIP terkait, membisu.
Lihai demikian yang dapat disebutkan. Ketua KIP diduga mencari kolega, guna menyampaikan hak jawab, entah kepada siapa. Namun, beberapa media massa diabaikan oleh Ketua KIP Aceh Utara. Ironisnya, tiba-tiba yang bersangkutan disebut memberikan hak jawab wartawan.
Melalui Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KIP Aceh Utara, Muhammad Usman menjawab sedikit isu ringan terkait munculnya dugaan rekrutmen peserta PPK di Aceh Utara yang berasal dari ASN instansi pemerintahan dan tenaga kontrak pendampingan yang dibiayai oleh negara, sebut saja Pendamping Lokal Desa (PLD).
“Proses rekrutmen PPK, KIP Aceh Utara berpedoman pada PKPU Nomor 8 tahun 2022,” tulisnya, Sabtu (17/12).
Muhammad Usman menegaskan, pada Rabu 14 Desember 2022, Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara telah menetapkan 135 PPK dalam Kabupaten Aceh Utara. KIP Aceh Utara juga telah mengumumkan ke nama-nama PPK terpilih publik melalui website resmi kip-acehutara.kpu.go.id.
Namun, pengumuman kelulusan CAT hingga hari ini masih dipertanyakan oleh ribuan peserta yang digugurkan.
“Pendamping Desa, TKSK maupun ada orang-orang yang memiliki jabatan lain yang terpilih menjadi PPK. Maka, dalam hal ini, KIP Aceh Utara mencoba mengklarifikasi, Proses rekrutmen badan adhoc (PPK), KIP Aceh Utara berpedoman pada aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Dalam pasal 35 ayat 1 telah dijelaskan terkait syarat menjadi PPK ada 9 syarat,” bebernya seraya menuliskan poin persyaratan menjadi anggota PPK.
Tak luput juga, KIP Aceh Utara menyampaikan kelengkapan admistrasi pada proses verifikasi sebanyak tujuh jenis dokumen, diantaranya, Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir, Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan, Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, Daftar Riwayat Hidup dan Pas Foto Berwarna 4×6. Lagi, pertanyaan dugaan persyaratan poin ke delapan belum terjawab, yaitu rekomendasi oknum penguasa.
Lanjutnya, sesuai dengan PKPU 8 dan merujuk pada Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelengara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota.
“Menyangkut bila ada orang yang merangkap jabatan, dalam aturan yang dipegang oleh KIP Aceh Utara, hal itu tidak dilarang, mungkin saja hal itu dilarang oleh instansi awal mereka, maka kami tidak menilai hal yang tidak diperintahkan oleh aturan KPU RI,” rilis KIP meyakinkan.
Ia juga menyampaikan, bahwa KIP Aceh Utara juga telah mengeluarkan Pengumuman terkait Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap nama-nama calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dimulai sejak diumumkannya calon anggota PPK yang lulus seleksi administrasi sampai dengan tanggal 13 Desember 2022.
Terkait dugaan kecurangan KIP Aceh Utara, suaraindonesia-news.com, Jumat (16/12/2022) meminta tanggapan Komisi Independen Pemilihan tersebut terkait indikasi lolosnya mantan ketua dan Anggota PPK disalah satu kecamatan dengan jumlah empat orang atas kasus kecurangan administratif perhitungan suara pada pemilu tahun 2019 lalu. Keempatnya lolos ditempat pemilihan yang sama.
Sayangnya, komunikasi wartawan ta digubris, sambungan telpon tidak diangkat, pesan WA tidak dibalas, begitu juga beberapa pertanyaan wartawan tak dijawab oleh Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar.
Hingga pemberitaan ini ditayangkan, ketua KIP Aceh Utara yang bersangkutan, belum menanggapi konfirmasi wartawan media ini.
Reporter : Efendi Noerdin
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam