KUBURAYA, Kamis (30/09/2021) suaraindonesia-news.com – Menanggapi permasalahan yang beredar di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Pontianak, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Fery Monang Sihite, melakukan kunjungan ke LPP.
Turut mendampingi dalam agenda tersebut, Kepala Divisi Administrasi, Anggiat Ferdinan, dan Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan, Eka Jaka Riswantara.
Pada kesempatan itu Kakanwil memberikan arahan kepada para petugas serta Warga Binaan Pemasyarakatan LPP Pontianak.
Kegiatan diawali dengan Kakanwil mengunjungi secara langsung blok-blok WBP. Disana Fery memberikan arahan dan berbincang serta bertanya tentang keluh kesah yang dirasakan oleh para WBP.
Fery menampung aspirasi yang disampaikan WBP dan apa saja yang menjadi keluh kesah mereka. Kakanwil tegaskan kepada warga binaan tidak boleh membawa barang terlarang.
“Hp, narkoba dan senjata tajam tidak diperbolehkan masuk di dalam blok hunian”, tegas Fery.
Setelah melakukan kunjungan ke blok- blok WBP, Kakanwil memberikan arahan kepada para pegawai LPP. Dalam arahannya, Fery menekankan tiga sikap yang harus dimiliki Petugas Pemasyarakatan dalam menjalankan Tugas dan Fungsinya sehari-hari,
“Dalam menjalankan Tugas dan Fungsinya, petugas harus menanamkan Tiga sikap dalam diri masing-masing, yaitu bekerjalah dengan cerdas, bekerja dangan jujur dan yang paling penting adalah menjaga Integritas dalam bekerja, dengan memiliki integritas petugas tidak akan tergoda dengan hal duniawi,” tegas Kakanwil.
Selain menekankan tiga sikap yang harus dimiliki Petugas Pemasyarakatan, Kakanwil juga meminta petugas di LPP Pontianak untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Reporter : Agus M
Editor : Moh Hasanuddin
Publisher : Syaiful