Suara Indonesia-News.Com, Kota Batu – Miliaran rupiah dana APBD Kota Batu yang dipergunakan dengan cara swakelola diduga adalah suatu perbuatan melawan hukum. Pasalnya, kegiatan yang dilakukan secara swakelola mestinya memenuhi Perpres Nomor 54 Tahun 2010,” papar Direktur Lembaga Pemantau Pengawas Pengeluaran Keuangan Negara dan Daerah ( LP3KND. ) Supriyadi. Jumat (10/04/2015).
Menurutnya, ada beberapa syarat dan ketentuan tentang swakelola, tidaklah sembarangan. Karena pekerjaan swakelola itu bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya manusia, serta sesuai dengan tugas dan fungsinya
Lalu. Kata dia, pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat atau dikelola oleh kantor, lembaga, instansi dan sebagainya.
Yang dimaksud dengan partisipasi langsung masyarakat setempat antara lain pekerjaan pemeliharaan saluran irigasi tersier, pemeliharaan hutan/tanah ulayat, atau pemeliharaan saluran/jalan desa
Lalu, kata Supriyadi, pekerjaan yang dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh Penyedia Barang/Jasa, misalnya pelaksanaan pengadaan di daerah konflik
Atau, kata dia, pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa akan menimbulkan ketidakpastian dan risiko yang besar
Selain itu, kata Supriyadi, swakelola boleh dilaksanakan untuk penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan
Pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) dan survei yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/ metode kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa.
Supriyadi menambahkan, dalam perkara ini penegak hukum bisa melakukan penyelidikan bahkan penyidikan terhadap kegiatan yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara,” punkasnya. (Kurniawan).












