Dijemput Paksa Kejari, Mantan Panitera PA Blora Berusaha Kabur - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Dijemput Paksa Kejari, Mantan Panitera PA Blora Berusaha Kabur

×

Dijemput Paksa Kejari, Mantan Panitera PA Blora Berusaha Kabur

Sebarkan artikel ini
IMG 20161007 172550

Reporter: Lukman

Blora, Kamis 6/10/2016 (suaraindonesia-news.com) – Sumadi (47) mantan Panitera Pengganti di Pengadilan Agama (PA) Blora, dijemput paksa petugas kejari kemarin. Terpidana kasus korupsi pengadaan tanah kantor PA tahun 2008 ini, didatangi petugas karena mangkir dari panggilan bahkan berusaha kabur.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Blora Achmad Sofyan mengungkapkan, ketika dipanggil untuk dieksekusi, tersangka tidak hadir tanpa alasan jelas. Pihaknya pun melakukan penjemputan paksa. Tim dari Kejari Blora berangkat sekitar pukul 04.00. Wib Sampai di kediaman tersangka di Sragen pukul 07.00. Wib

Ketika hendak dieksekusi atau dibawa ke rutan Blora, sempat terjadi kericuhan. Keluarga tersangka mengaku belum siap dan terus mengulur waktu. Begitu juga dengan tersangka yang terus beralasan agar tidak dibawa ke rutan.

Baca Juga :  Breaking News : Warga Desa Beringin di Hebohkan Dengan Penemuan Mayat Ditengah Jalan

”Mulai dari lima menit, sepuluh menit, nunggu pengacara dan lain sebagainya. Akhirnya dari pukul 07.00, baru bisa kami bawa secara paksa pukul 09.30 dengan bantuan aparat kepolisian Sragen,” kata Achmad Sofyan.
Tersangka sampai di PN Blora sekitar pukul 12.00 WIb.

kawalan dua aparat kepolisian dari Sragen dan Polres Blora. Tersangka langsung masuk ke ruang PPID. Disana tersangka kelihatan gelisah.

Setelah di ruang PPID sekitar 30 menit, tersangka dibawa ke RSU Blora untuk cek kesehatan dibawa ke RSU Blora alasanya mengaku sedang sakit. Tetapi Berdasarkan hasil tes kesehatan di RSU, kondisi tersangka sehat dan bisa dibawa ke rutan.

Baca Juga :  Gara-gara Hutang, Tiga PNS Terancam Di Pecat

Dalam putusan MA, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah korupsi bersama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama lima tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.

”Putusan MA dijatuhkan Senin 9 Mei oleh Majelis Hakim Artidjo Alkosta sebagai ketua, dan Krisna Harahap dan Syamsul Rakan Chaniago sebagai anggota,” jelas kasi pidsus.

Sumadi dinilai melakukan korupsi dan merugikan negara atas pengadaan tanah kantor PA Blora. Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom).