PATI, Jumat (04/11/2022) suaraindonesia-news.com – Digunakan untuk praktik prostitusi, beberapa bangunan liar yang berdiri di pinggiran Sungai Tayu Turut, Desa Sambiroto, Kecamatan Tayu, digusur oleh Forkopimcam setempat.
Pembongkaran bangunan semi permanen dan tidak dilengkapi perijinan tersebut dilakukan setelah Camat Tayu melayangkan surat teguran.
“Sudah berpuluh-puluh tahun berdiri dan digunakan praktik prostitusi. Secara vulgar dilakukan di tengah masyarakat. Pembongkaran sudah final setelah dilakukan surat teguran dan peringatan. Oleh pemilik sebagian dibongkar sendiri dan sebagian minta dibantu oleh kita,” jelas Camat Tayu, Imam Rifa’i, Jumat (04/11).
Dia menambahkan, setelah pembongkaran, pemilik dan penghuni diminta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan, dengan konsekuensi apabila kedapatan mengulangi bersedia dibawa dan dibina ke panti di daerah Surakarta.
“Jadi itu sudah berpuluh-puluh tahun. Ada 6 kamar dengan seorang mucikari dan 8 wanita penghibur yang rata-rata berusia 20 hingga 40 tahun,” tambahnya.
Rifa’i menegaskan, apabila ternyata dikemudian hari membuat bangunan untuk kegiatan serupa di wilayah Kecamatan Tayu, pihaknya tak segan-segan untuk melakukan pembongkaran.
Reporter : Usman
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam