Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Diduga Tidak Diberikan Hak Jawab, Bupati Abdya Laporkan Media Online

Avatar of admin
×

Diduga Tidak Diberikan Hak Jawab, Bupati Abdya Laporkan Media Online

Sebarkan artikel ini
Misyanto
Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Misyanto, M,SE

Reporter : Nazli MD

Blangpidie, suaraindonesia-news.com – Dinilai tidak memberikan ruang untuk menyampaikan hak jawab dipemberitaan, Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Ir Jufri Hassannuddin MM melaporkan media online Abyanews.cf ke Polres setempat.

Selain tidak memberikan hak jawab, media online local tersebut juga dinilai dalam pemberitaan telah menyudutkan Bupati Jufri Hasanuddin baik secara pribadi maupun atas nama kepala daerah.

“Ada beberapa kali ingin melakukan klarifikasi terhadap beberapa pemberitaan yang telah disiarkan yang menurut bupati menyudutkan beliau, baik secara pribadi maupun sebagai kepala daerah. Tapi kita tidak tau wartawannya untuk memberikan hak jawab.

“Kata Kepala Bagian Humas Setdakab Abdya Zal Supran kepada sejumlah wartawan, Jum’at (15/4) diruang kerjanya.

Baca Juga :  Soal Keluhan Warga Terkait Proyek Galian Tanah, Ini Pernyataan Kades Banjarmasin Carita

Lebih lanjut, Supran menjelaskan, karena dinilai tidak dapat memberikan hak jawab ataupun klarifikasi terhadap pemberitaan yang telah disiarkan itu, Bupati Jufri Hasanuddin akhirnya memutuskan untuk melaporkan kepada pihak kepolisian.

Diterangkan Zal Supran, dirinya bersama Kabag Hukum Setdakab Abdya, Jiwa Segara telah memasukkan berkas pengaduan yang ditanda tangani Bupati Abdya kepada pihak Polres Abdya.

”Berkas laporan kitaserahkan pada Selasa (12/4) yang lalu, dengan harapan dapat diproses lebih lanjut,”terangnya.

Sementara itu, Kapolres Abdya, AKBP Hairajadi SH melalui Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Misyanto M,SE mengakui, pihaknya telah menerima laporan tersebut. Namun, Misyanto mengakui laporan terebut sebagai bentuk pemberitahuan.

Baca Juga :  Terkait TKA, LMP Minta Gubernur Berikan Sangsi Ke PT Harita Group Di Pulau Obi

“Sejauh ini kami akan melakukan penyelidikan atas media online tersebut yang diduga telah melanggar kode etik Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 yang di maksud tidak memberikan hak jawab kepada yang terkait,”sebut Misyanto.

Misyanto juga menyebutkan, dalam kasus tersebut pihaknya juga akan mempelajari kemungkinan ada unsure pelanggaran ketentuan pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elekronik.

”Yang jelas kita masih mempelajari untuk kita sidiki dugaan pelanggaran ini,”pungkasnya.