Diduga Terjadi Mal Administrasi dan Inprosedural, GRAM Desak Pj Bupati Aceh Utara Segera Evaluasi Kinerja Kabid Pasar - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaPemerintahan

Diduga Terjadi Mal Administrasi dan Inprosedural, GRAM Desak Pj Bupati Aceh Utara Segera Evaluasi Kinerja Kabid Pasar

×

Diduga Terjadi Mal Administrasi dan Inprosedural, GRAM Desak Pj Bupati Aceh Utara Segera Evaluasi Kinerja Kabid Pasar

Sebarkan artikel ini
IMG 20240929 133921
Foto : Azhar, Ketua Gerakan Rakyat Aceh Membangun (GRAM).

ACEH UTARA, Minggu (29/09) suaraindonesia-news.com – Menanggapi tindakan Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi (Diperidagkop) dan UKM Kabupaten Aceh Utara dalam setoran retribusi pajak yang tidak ada bukti penerimaan, LSM Gerakan Rakyat Aceh Membangun (GRAM) desak Pj Bupati Aceh Utara untuk segera mengevaluasi kinerja Kabid Pasar yang diduga telah melakukan mal administrasi dan inprosedural.

Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Azhar selaku Ketua GRAM kepada media ini Sabtu (28/9/2024), menurutnya tindakan Kabid Pasar Disperidagkop dan UKM harus menjadi atensi khsusus Pj Bupati Aceh Utara, sebab tindakan tersebut diduga telah terjadi mal administrasi dan inprosedural.

“Pj Bupati, Mahyuzar harus segera melakukan evaluasi kinerja Kabid Pasar, sebab masalah tersebut merupakan masalah serius karena menyangkut upaya menyelamatkan PAD, serta prinsip transparansi,” desak Azhar.

Selanjutnya kata Azhar, pihaknya juga mengendus ada yang tidak beres dalam pengelolaan retribusi pasar, sebab tidak tertutup kemungkinan banyak PAD yang digelapkan.

“Karena dilakukan tidak transparan dan menyalahi aturan, serta telah berlangsung lama bisa berpotensi raibnya PAD sangat besar,” kata Azhar.

Azhar juga menandaskan, Pj Bupati harus bersikap tegas terhadap bawahannya yang bekerja diluar aturan, hal itu sangat penting sebagai akuntabilitas dan komitmen menciptakan pemerintahan yang bersih bebas korupsi.

“Kita minta ketegasan Pj Bupati, untuk segera evaluasi dan audit dana retribusi pasar, karena terjadi kejanggalan dan keanehan,” tandas Azhar.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Pasar Dinas Perdagangan, Industri, Koperasi (Diperindagkop) dan UKM Kabupaten Aceh Utara, diduga melakukan pengutipan retribusi/sewa lapak pelataran pasar melalui Haria Peukan disejumlah pasar tradisional tanpa menyerahkan tanda terima.

Baca Juga :  Hunian Pekerja Konstruksi di IKN Terbakar

Karena tidak ada bukti tanda terima penyerahan
uang retribusi, telah memicu kecurigaan dan pertanyaan atas tindakan Kabid pasar yang dinilai janggal dan tidak lazim terjadi terhadap penerimaan sumber sah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan pengakuan haria peukan Pasar tradisional Lhoksukon, kepada media ini mengaku selama ini uang retribusi pasar disetor kepada Kabid Pasar Disperindagkop dan UKM Aceh Utara.

Roni selaku Haria Pajak saat diwawancarai mengatakan bahwa ia melakukan pengutipan pajak Rp3.000 per lapak dan pengutipan itu dilakukan setiap hari secara rutin dengan jumlah lapak lebih kurang enam puluhan lapak, namun saat ditanya data tertulisnya Roni pun menjawab tidak ada data tertulis, dinas tidak pernah memberikan data tertulis kepadanya.

Roni juga menjelaskan bahwa uang yang terkumpul disetiap harinya mencapai dua ratusan, dan uang tersebut dikumpulkan hingga sebulan kemudian baru diserahkan ke dinas, yang diserahkan langsung kepada Ibu Zuraini Hanum dengan jumlah Rp 3.000.000 di setiap bulannya.

Baca Juga :  Tersangka Kerusuhan di Situbondo Dijerat Pasal Berlapis

Hal yang sangat mengejutkan, ketika ditanyakan uang yang disetor setiap bulan, menyebutkan tidak ada tanda terima.

“Setiap kami setor uang retribusi, tidak pernah diberikan tanda terima, bahkan kwitansi pun tidak ada,” sebutnya.

Menanggapi kejanggalan dan keanehan tersebut seorang tokoh muda Aceh Utara yang minta namanya tidak dipublikasikan mempertanyakan tindakan Kabid Pasar.

“Tindakan kabid pasar harus dipertanyakan, apakah pengutipan uang retribusi pasar punya kewenangan secara aturan,” tanya Sumber tersebut.

Lebih lanjut ia mengatakan, kejanggalan dan keanehan juga terjadi dalam setiap penyetoran uang retribusi yang diserahkan oleh setiap haria peukan tidak ada bukti tanda terima.

“Ini sangat aneh, masak uang negara tidak ada bukti tanda terima, tindakan ini sangat tidak masuk akal dan bisa berpotensi digelapkan oleh kabid pasar tersebut, tak tertutup kemungkin ini juga terjadi di seluruh pasar di Aceh Utara,” tudingnya.

Zuraini Hanum, Kabid Pasar Disperindagkop dan UKM Kabupaten Aceh Utara saat dikonfirmasi beberapa kali melalui chat Whatshap tidak pernah memberikan tanggapan, sumber lain menyebutkan Kabid Pasar sedang mengikuti asisment calon kepala dinas di Banda Aceh.