SAMPANG, Jumat (14/12/2018) suaraindonesia-news.com – Diduga tabrak aturan tanpa dilengkapi izin permohonan pemanfaatan tanah aset milik pemerintah, pembangunan Green House di Kampung Aji Gunung, Keluruhan Gunung Sekar, Kecamatan/Kabupaten Sampang, yang berdiri di atas tanah aset pemerintah daerah, jadi sorotan dan bermasalah.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Aset BPPKAD Pemkab Sampang, Bambang Indra Basuki, pihaknya baru mengetahui setelah dibangunnya Green house, bahkan sempat datang ke lokasi untuk mempertanyakan izin pemanfaat tanah milik pemerintah tersebut.
Lanjut Bambang, pemanfaatan tanah milik pemerintah yakni Green house yang sudah dibangun, harus ada tahapannya sesuai peraturan pemerintah (PP) dan Permendagri, serta ada ijin dari bupati.
“Sepengetahuan kami hingga saat ini belum ada permohonan pemanfaaat aset,” tegasnya, kemarin.
Terpisah, Mahfud kabid kebersihan DLH Sampang saat dikonfirmasi, membenarkan jika pembangunan green house berdiri di atas tanah milik pemerintah daerah yang dibangun oleh lembaga masyarakat setempat yakni Citra lingkungan.
“Anggarannya dari CSR perusahaan BUMN dan kami tidak mengetahui berapa total anggarannya, bahkan kabarnya sudah melalui izin bupati,” pungkasnya.
Berdasarkan pantauan dilokasi, pembangunan Green house di Kampung Aji Gunung, sudah selesai 100 persen dan telah terpasang papan nama di lokasi Green House bantuan CSR tahun 2018, namun tidak tertulis pagu anggarannya.
Reporter : Nora/Feri
Editor : Amin
Publisher : Imam













