Diduga Sodomi 19 Anak dibawah umur, Sekdes Gampong Kuta Tring Dalam Ditangkap - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
HukumKriminalPeristiwaRegional

Diduga Sodomi 19 Anak dibawah umur, Sekdes Gampong Kuta Tring Dalam Ditangkap

×

Diduga Sodomi 19 Anak dibawah umur, Sekdes Gampong Kuta Tring Dalam Ditangkap

Sebarkan artikel ini
dsfsd
Kasat Reskrim, Iptu Zulfitriadi,SH

ACEH-ABDYA, Rabu (31/01/2018) suaraindonesia-news.com – Seorang aparatur desa, yang menjabat sekretaris desa (sekdes) di Gampong Kuta Tring Dalam, Kecamatan Labuhan Haji, Aceh Selatan, diamankan oleh pihak kepolisian, Selasa (30/1/2018) sore, atas dugaan pencabulan terhadap 19 anak di bawah umur di Aceh Barat Daya.

Kapolres Abdya, AKBP Andy Hermawan melalui Kasat Reskrim, Iptu Zulfitriadi,SH mengatakan, pelaku berinisial MA (40) merupakan warga lamkuta Kecamatan Blang Pidie, Abdya.

“Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual (sodomi) terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP sebanyak 19 orang,” ujarnya.

Baca Juga :  Isi Tausiah, Ustazah Mumpuni Kocok Perut Warga Desa Garung Kidul Kaliwungu Kudus

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku perlakuannya itu dilakukan dengan cara membujuk korbannya menonton film dewasa yang dilanjutkan dengan mengajak korbannya ke hal tersebut.

1eee27d5 ffef 4783 b685 b48a1ead5a7b 7

Baca Juga: SMP I Setia, Siap Hadapi UNBK 2018 

“Dari pengakuannya, tersangka sudah melakukan lebih kurang setahun lalu sejak 2016, di kebunnya yang berjarak sekitar 50 meter dari rumahnya. Ia mengajak korbannya main ke kebun dengan menonton film dewasa dari telepon seluler atau laptop, kemudian mengajak korbannya ‘bermain’,” jelas Kasat.

Kasus ini terungkap setelah sejumlah korban menceritakan hal tersebut kepada guru di sekolah mereka. Mengetahui hal itu, para guru kemudian melaporkannya ke pihak Satpol PP Abdya. Satpol PP Abdya lalu, mengamankan pelaku dan diserahkan ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga :  HUT Kabupaten Mamasa ke-22 Tahun, Muhammad Zain Sampaikan 11 Program Prioritas Pemda Mamasa

“Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut secara intensif, korbannya bisa saja lebih. Pelaku dikenakan Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 63 jo 47,” ungkap Kasat Reskrim.

Reporter : Nazli Md
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam