Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumPeristiwa

Diduga Skandal HGU, Hingga Konflik Bapco Lawan Warga Desa Di Paya Bakong

Avatar of admin
×

Diduga Skandal HGU, Hingga Konflik Bapco Lawan Warga Desa Di Paya Bakong

Sebarkan artikel ini
IMG 20250704 220525
Foto : Dokumentasi Plank Nama PT Bapco yang terletak di Kecamatan Paya Bakong Kabupaten Aceh Utara.

ACEH UTARA, Jumat (04/07) suaraindonesia-news.com – Diduga skandal HGU terjadi di Paya Bakong, Aceh Utara dimana pihak Perusahaan bersikeras lahan yang ditelantarkan menjadi permasalahan dan konflik panjang dengan warga desa Alue Lhok, Kecamatan Paya Bakong Kabupaten Aceh Utara.

Seluas 59,5 hektar lahan yang kini menjadi pemukiman warga Gampong yang terletak di Gampong Alue Lhok Kecamatan Paya Bakong Kabupaten Aceh Utara yang diklaim sebagai HGU PT Bapco, Perusahaan tersebut melakukan somasi warga desa setempat untuk segera menggosongkan lahan yang dianggap telah merugikan pihaknya

Bapco atau Bahruny Plantation Company salah satu Perusahaan sawit yang beroperasi di Aceh Utara selain PT Setya Agung. Perusahaan tersebut beroperasi di dua kecamatan di Aceh Utara yaitu Paya Bakong dan Pirak Timu.

Peruhasaan yang diduga berpusat di Medan, Sumatera Utara itu sedikitnya telah menguasai areal hutan seluas 1.019,9 hektar lahan sebagai areal Perkebunan sawit yang terletak di sembilan desa di Paya Bakong meliputi Alue Lhok, Seuneubok Aceh dan Buket Pidie, Blang Mane, Alue Leukop, Alue Baneng, Krueng Pirak, Desa Nga, Buket Guru dan satu desa yang berada di Kecamatan Pirak Tumu yaitu Tj. Seureukuy.

Perusahaan Bapco disebut-sebut melakukan perpanjangan HGU dari sebelumya diketahui telah mengantongi HGU terkait sejak 1976 silam dan kembali dilanjutkan setelahnya hingga saat ini. Mungkin ini berkaitan dengan Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Sawit Berkelanjutan Indonesia yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020, yang mencakup kriteria pemenuhan legalitas, pengelolaan lingkungan, pengelolaan perkebunan, dan tanggung jawab sosial.

Sayangnya informasi ini masih mengambang, Dimana pihak perusahaan bak tutup mulut serta terkesan menghindari wartawan dalam meraih informasi lebih lanjut. Menariknya, ada dugaan bahwa perpanjangan HGU berikutnya oleh Bahruny ditungangi skandal yang disinyalir cacat hukum.

“Kami mengetahui HGU Bapco telah berlangsung sejak tahun 1976, dan saat perpanjangan HGU kami Masyarakat tidak mengetahuinya sama sekali. Bahkan kami tidak melihat adanya pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN-red),” ujar Sofyan selaku salah satu Geuchik di Paya Bakong kepada wartawan belum lama ini.

Namun hal ini ditapik keras oleh pihak Perusahaan Bapco, Managemen Bapco penuh pecaya diri menyebut kehadiran Bapco di Aceh Utara telah sesuai persyaratan, Dimana legalitas Perusahaan tersebut diklaim tidak perlukan diragukan lagi. Bapco memastikan bahwa peruhasaannya telah menuai standard komunitas Perusahaan Perkebunan pada umumnya. Benarkah???

Informasi yang dihimpun suaraindonesia-news.com menyebut, seluas 59,5 ha lahan yang kini dikuasi oleh warga terletak di dalam wilayah desa Alue Lhok. Warga telah menjadikan lahan yang dulunya hutan kita telah menjadi pemukiman dengan ditanami tanaman yang bermanfaat.

Belakang PT Bapco luput dari amatan public, operasional perusahaan terkait belakang ini mulus dan hening, tidak ada pihak yang menyebutkan nama mereka. Ironisnya lagi, Bapco terkesan Perusahaan yang asing saking tidak diketahui public, bisa saja Masyarakat setempat yang mengetahui adanya Bapco disana yang lebih paham.

Kondisi hari ini tidak demikian, keadaan sempat memanas dan disuluti ketegangan dari amarah warga. Nyatanya selama ini, Bapco tidak berkutik diduga karena adanya penguatan keamanan yang ektra, sehingga Masyarakat setempat lebih memilih bungkam dari pada buka suara yang berujung harus dipermasalahkan.

Pun demikian, salah satu peristiwa telah mengangkat nama Bapco kepermukaan, Klaim perusahaan perkebunan atas lahan warga tersebut diluar logika. Mereka dengan tegas mengintimidasi warga dengan menyebut seluas 59,5 Hektar tanah HGU mereka telah diserobot warga selama berpuluh-puluhan tahun yang lalu. Bapco optimis bahwa lahan warga tersebut merupakan warisan HGU dari Pemerintah kepada mereka.

Fakta ini diperkuat dengan Somasi yang dilayangkan oleh PT Bapco melalui Estate Manager Adi Santoso dan Head Legal Debi Hendra tertanggal 8 Mei 2025. Beberapa warga pemilik kebun mendapatkan satu amplop surat berisikan dua surat somasi tanpa lagatimasi perusahan sekaligus. Masing-masing surat mencatat poin penting bahwa warga yang tertera dalam surat yang dikirimkan terhadap ketiga desa di Paya Bakong yang meliputi Desa Alue Lhok, Seuneubok Aceh dan Buket Pidie untuk segera meninggalkan Perkebunan mereka dengan batas waktu yang diberikan selama 7 hari pada masing-masing surat Somasi. Artinya dalam 14 hari warga terkait harus menyerahkan tanah tersebut kepada PT Bapco lengkap isi kebunnya, jika tidak mau di Pidanakan menggunakan ancaman UU RI No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.

Lebih rincinya, Bapco menuding Masyarakat terkait telah menggarap dan menguasai lahan seluas 59,5 ha yang merupakan kepemilikan sah PT Bapco sejak tahun 1998. Nah, mirisnya permasalahan tersebut baru muncul pada tahun 2022 lalu.

“Kami tidak melihat luas lahan itu sebagai milik PT Bapco, kami Masyarakat desa dan kami hidup dipedalaman serta tanah ini terletak di desa kami yang kami lihat hanya hutan rimbun. Berikutnya kami garap dan kami tanami berbagai tanaman,” ujar M. Nasir, berikut Abdul Manaf dan beberapa warga lainnya juga ikut menyaksikan bahwa, lahan tersebut adalah lahan yang tidak terurus dan mereka menggarapnya.

“Warga kami menggarap lahan-lahan itu untuk lahan pemukiman dan menanami pohon seperti durian, pinang, pisang dan lainya. Hal ini juga berfungsi untuk mengantisipasi ancaman hewan liar seperti harimau dan hama babi hutan,” terang Bukhari, Geuchik Alue Lhok menjelaskan.

Kendati demikian, Managemen PT Bapco telah mengeluarkan rilis Somasi yang diantara menyebutkan klaim lahan mereka seluas 1.019,9 Ha secara sah milik Bapco, sementara Masyarakat yang mendapati Somasi dianggap telah menyerobot lahan terkait seluas 59,5 Ha. Menurut mereka, hal ini telah menyebabkan kerugian yang dialami atas lahan terbengkalai yang dipenuhi Semak belukar itu sebesar Rp. 42 Miliar lebih atas Bapco selama ini.

Warga pun bak dihantam pukulan, mereka terkejut dan heran atas apa yang baru saja diterima mereka saat itu. Warga mengakui sempat kecewa atas beberapa hal yang terjadi, rasa takut atas tanahnya yang akan dirampas dan juga rasa berontak untuk mempertahankan hak milik.

“Tiga puluh tahun lalu lahan kosong ini telah kami garap dan tanami tanaman dan kami huni, seenaknya mereka mengatakan lahan itu milik perusahaan dan memaksa kami meninggalkannya,” lanjut Sofyan dengan nada kecewa bercampur pilu.

Sebagai protes dan melawan, para petani yang tergabung sebanyak 65 jiwa petani membuat penolakan atas Somasi yang dilayangkan PT.Bapco melalui surat resmi Pemerintahan Gampong.

Penolakan yang disampaikan kepada wartawan bersumber dari pemerintahan tiga desa di Paya Bakong, dimana dalam surat penolakan itu bertindak para Geuchik yakni Bukhari selaku Geuchik Alue Lhok, Sopian Geuchik Seuneubok Aceh dan Jalman Geuchik Buket Pidie.

Mewakili 65 petani ketiga Geuchik membalas surat Somasi kepada Bapco dengan menyebutkan bahwa PT Bapco telah mengeluarkan tuduhan yang serius atas klaimnya (Bapco), karenakan selain Somasi yang dinilai bersifat private dengan tidak adanya legatimasi Perusahaan, Estate Manager Bapco juga disebutkan melakukan tuduhan tanpa bukti.

Baca Juga :  Hindari Macet, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Dengan tegas pihak desa menolak Somasi yang dilayangkan tersebut, dan hal itu justru dianggap sebagai pemicu konflik antara PT Bapco dengan Masyarakat yang tak dapat dielakkan. Para pucuk pemerintahan desa itu juga menyebutkan beberapa aturan tentang lahan, yaitu UU Pokok Agraria No 5 Tahun 1960 tentang tanah hapus yaitu tanah telantar, UU Plasma No 39 Tahun 2014 tentang HGU, Permentan No 26 Tahun 2007, UU CSR No 40 Tahun 2007, PP No 18 Tahun 2018 dan KUHP 310 dan 311 tentang fitnah dan pencemaran nama baik.

Dalam surat penolakan tersebut juga, warga meminta pemerintah untuk mencabut ijin HGU atas PT Bapco karena dianggap dengan sengaja telah menelantar lahan yang diberikan HGU tersebut (jika lahan tersebut benar adanya terdaftar ke HGU). Mereka meminta pemerintah yang berwenang untuk segera mengevaluasi HGU PT Bapco yang diduga tidak dijalankan sebagaimana aturan yang berlaku serta mengabaikan prinsip lingkungan seperti tidak adanya CSR.

Berikutnya, kepada Ceo Bapco Masyarakat meminta agar Estate Manager yaitu Adi Santoso Bersama Head Legal Bapco agar memecatnya, karena dianggap tidak kooperatif dengan lingkungan Masyarakat. Bahkan mereka kerap mengintimidasi warga. Mereka juga meminta yang bersangkutan untuk segera menyampaikan maaf secara tertulis kepada Masyarakat.

Berdasarkan surat penolak yang disampaikan oleh sumber informasi SuaraIndonesia menyebutkan, bahwa surat penolak itu juga ditembusi kepada Presiden RI, Menteri Agraria (ATR BPN), Gubernur Aceh, Kanwil BPN Aceh, Bupati Aceh Utara, BPN Aceh Utara, Dinas Perkebunan Aceh Utara, dinas Pertanahan Aceh Utara, Kapolres Aceh Utara, Muspika Paya Bakong dan kepada PT Bahruny di Medan.

Konflik eksternal antara PT Bapco dengan Masyarakat terkait telah terjadi sejak tiga tahun lalu itu terabaikan, sejak tahun 2022 persoalan tersebut telah muncul namun belum ada Upaya penanganan dari pemerintah yang mengetahui hal ini. Bahkan, Masyarakat mengatakan, Muspika sempat memediasi hal ini sekali dikarenakan desakan Masyarakat yang meminta dipertemukan dengan pihak Perusahaan yang dianggap telah semena-mena terhadap warga.

Belasan warga yang tergabung dalam aksi penolakan Somasi melakukan pertemuan dengan wartawan suara Indonesia disebuah warung kopi di Simpang Rangkaya, Kamis (25/06/2025). Mereka menyampaikan keluh kesahnya atas kasus ini.

Banyak hal yang dibicarakan warga, salah satunya tindak intimidasi pihak Perusahaan terhadap Masyarakat lingkungan, terlebihnya karena hal klaim penyerobotan tanah HGU mereka. Disana dihadapkan bahwa warga tidak berhak mengakses informasi apapun dari PT Bapco, bahkan lebih mirisnya Perusahaan terkait menempatkan oknum-oknum aparat dari unsur TNI dan Brimob untuk menghalangi warga dan sebagai penindakan warga yang dianggap melakukan kesalahan terhadap Perusahaan.

Penutupan akses jalan, Bapco juga bertindak diluar kewenangan dimana mereka disebutkan telah melakukan blockade jalan lintas Masyarakat yang dibangun oleh negara dengan ditanami sawit diatasnya dan juga dibeberapa bagian ruas jalan lainya dipagari agar warga tidak bisa melintasinya.

Hal lainnya yang kerap terjadi, PT Bapco memberlakukan aturan dimana Tindakan tegas atas ternak yang memasuki Kawasan Perkebunan. Beberapa warga mengakui hewan ternak mereka tanpa sengaja telah memasuki lahan Perkebunan. Namun, ternak tersebut baru bisa ambil oleh warga terkait dengan membayar denda Rp.500ribu per ekornya. Lebih mirisnya, warga mengatakan hewan ternaknya kerap diracun yang bersumber dari lahan PT Bapco.

“Mereka menangkap ternak-ternak yang yang tidak sengaja masuk ke kebun merekan, dan mereka menahannya dan mereka juga meminta segera diambil, Jika tidak diambil segera mereka mengancam akan membawanya ke Polres,” ujar Sopian, seraya menyebut, bagi Masyarakat awam hal itu menakutkan jika harus berurusan dengan kepolisian dan memilih segera menebusnya.

PT Bahruni Gelar Konferensi Pers dan Klarifikasi Berita Tentangnya

Menanggapi berita yang dianggap menyudut pihaknya, Estate Manager PT Bahruny Plantation Company (Bapco) Adi Santoso menggelar konferensi pers pada Jumat (04/07/2025) tadi guna mengklarifikasikan pemberitaan atas PT Bapco. Hajat undang beberapa wartawan, namun yang hadir mencapai belasan.

Infomasi yang himpun Suaraindonesia, sebanyak 18 wartawan lokal ikut hadiri undangan konferensi pers yang digelar Bapco. Salah satu wartawan yang hadir menyebutkan konferensi Pers yang digelar Bapco layaknya temu ramah sembari menyampaikan lembar Pers rilis.

Melalui sambungan WhatsApp, wartawan suaraindonesia-news.com meminta pers rilis yang dimaksud karena berhalangan hadir. Adi Santoso via pesan WhatsApp pribadinya mengiringkan file Pdf berisikan klarifikasi perusahan terhadap berita negatif yang ditayang oleh media massa. Berikut klarifikasi Bapco.

“Klarifikasi Pemberitaan Negatif Yang Muncul Dari Proses Penyelesaian Lahan Sengketa Blok D17, Alue Lhok Kec. Paya Bakong Serta Penertiban Hewan Ternak Liar Yang Ada Di PT. Bapco,” tulis judul pers rilis PT Bapco yang disampaikan kepada wartawan. Dengan isi berikut ini.

Pada poin pertama, Lahan PT Bapco di nyatakan terlantar oleh oknum masyarakat penggarap lahan (lnfo Sawit Sumatera) Klarifikasi, Lahan PT. Bapco tidak pernah dalam kondisi terlantar, hal ini dibuktikan dengan keberadaan Dokumen Hak Guna Usaha (HGU) yang masih aktif, terdaftar resmi, dan patuh dalam kewajiban perpajakan hingga saat ini.

Lahan HGU dengan No 29— HGU — BPN RI —2009 seluas 1.019.90 Ha, tidak dapat beroperasi dan mengelola kebun pada masa terjadinya konflik (masa vakum). Pengelolaan lahan dilakukan secara bertahap mengingat pembiayaan disokong oleh lemabaga perbankan. Sebelum masa konflik, areal blok D17 yang saat ini diklaim oleh oknum masyarakat penggarap, sebenarnya telah dikelola, namun kemudian terbengkelai akibat kondisi situasional yang tidak kondusif dari tahun 1997 hingga 2006.
Fakta ini dapat dibuktikan dari keberadaan sisa tanaman kelapa sawit lama yang masih ada hingga kini. Dengan situasi tersebut, oknum masyarakat memanfaatkan lahan untuk menguasai dan mengambil alih secara ilegal.

Lebih lanjut, setelah masa konflik ketika lahan Blok D17 Desa Alue Lhok, Paya Bakong seluas 59.50 Ha akan dikelola kembali, oknum penggarap justru menghalangi dengan memberikan ancaman dan tindakan intimidatif kepada pihak perusahaan PT. Bapco. d. PT. Bapco mengimbau kepada masyarakat, muspika serta media agar tidak menggiring opini negatif serta tidak menelan informasi sepihak yang disampaikan oleh oknum masyarakat penggarap, yang justru telah mengambil keuntungan dari pemanfaatan lahan PT. Bapco Blok D17 desa Alue Lhok kec. Paya Bakong.

Sebelum PT. Bapco memberi Somasi dan langkah hukum terkait lahan sengketa Blok D17 Alue Lhok, Paya Bakong, pihak perusahaan telah berupaya menyelesaikan persoalan secara persuasif dan melalui mediasi sejak tahun 2006. Namun, hingga kini upaya tersebut belum membuahkan hasil atau titik temu.

Poin dua, Bapco kembali menyebut, oknum masyarakat penggarap meminta bantuan hukum kepada SPKS (Serikat Petani Kelapa Sawit Aceh) Klarifikasi, pengurus atau ketua SPKS yaitu Saudara Abu Bakar AR diharapkan dapat bersikap bijaksana dan memahami prosedur hukum yang berlaku, serta menjalankan peran secara adil dan objektif dalam menyikapi persoalan lahan yang tengah dalam proses sengketa antara PT. Bapco dan oknum masyarakat penggarap.

Baca Juga :  Polri Tangkap 53 Terduga Teroris di 11 Provinsi, Kelompok JI Terbanyak

Pihak perusahaan berharap agar yang bersangkutan tidak hanya menerima informasi dari satu pihak, serta tidak tidak tergesa-gesa dalam menunjukkan empati atau keprihatinan terhadap pengaduan sepihak dari oknum masyarakat penggarap tanpa memahami fakta yang sebenarnya.

Pada poin lainnya, pihak Bapco menyebutkan, berdasarkan pemberitaan yang beredar pada 26 Juni 2025 melalui media Info Sawit Sumatera, disebutkan bahwa oknum masyarakat penggarap menghidupi keluarga dengan cara bertani diareal milik pihak lain. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas tindakan tersebut dan apakah dibenarkan secara hukum.

Saudara Abu bakar AR juga mengaitkan persoalan ini dengan program Asta Cita dari Prabowo — Gibran, khususnya dalam konteks ketahanan pangan. Terkait hal ini apakah dibenarkan menggarap lahan milik pihak lain dan sesuai dengan program Asta Cita? Adapun 8 (delapan) program Asta Cita Prabowo — Gibran sebagai berikut, Memperkokoh ideologi pancasila, demokrasi dan Hak Asasi Manusia, Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan energy, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru, Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas dan mendorong kewirausahaan mengembangkan industry kreatif dan melanjutkan pengembangan infrastruktur, Memperkuat pembangunan SDM Sains teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender serta penguatan peran perempuan muda dan disabilitas

Pers rilis menambahkan, melanjutkan hilirisasi dan industrilisasi untuk meningkatkan nilai tambah dalam negeri, pembangunan dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan, memperkuat reformasi politik, t›ukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan kemiskinan korupsi dan narkoba, memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antar umat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan Makmur.

Lanjut ke poin pers rilis laiinya Saudara Abu Bakar AR Mengharapkan PT. Bapco Dikenai Sanksi Klarifikasi, PT. Bapco saat ini memiliki karyawan kurang lebih 300 karyawan dimana 95% yang bekerja adalah mayoritas masyarakat lokal (putra daerah) hanya 5% tenaga ahli dari luar daerah, dan saat ini masih didominasi pembayaran gaji dengan bantuan pembiayaan Bank.

Dalam poin pers rilis lainnya kecaman keras dilontarkan PT Bapco dengan menyebut memperburuk citra PT. Bapco dapat berdampak serius terhadap keberlangsungan perusahaan, yang pada akhirnya akan mempengaruhi nasib ratusan karyawan yang menggantungkan penghidupannya dari pekerjaan tesebut.

“Kami mempertanyakan apakah SPKS Aceh, yang diketahui saat ini berada di bawah kepemimpinan Saudara Abu Bakar AR, bersedia bertanggung jawab atau memberikan solusi lapangan pekerjaan bagi sekitar 300 karyawan apabila perusahaan mengalami gangguan operasioanl?,” tulisnya.

Terkait pernyataan Saudara Abu Bakar AR yang menyinggung Undang – Undang Tahun 2014 mengenai kewajiban pembangunan Kebun Plasma sebesar 20% dari total luas HGU yang diterbitkan tahun 2009, PT. Bapco tidak diwajibkan untuk membangun kebun plasma, namun PT. Bapco berkomitmen akan merealisasikan Plasma pada perpanjangan HGU berikutnya sesuai dengan aturan yang berlaku dan saat ini sedang dalam proses.

Menjawab pemberitaan berjudul Warga Tiga Desa Tolak Somasi PT. Bapco (JMN Post) memberikan Klarifikasi yang menyebtkan, Somasi yang diberikan PT. Bapco kepada oknum penggarap lahan di Blok D17 desa Alue Lhok, Kec Paya Bakong merupakan tindak lanjut dari proses mediasi yang sebelumnya telah dilakukan secara persuasif, namun belum menemui titik temu. Sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.

Keresahan yang dirasakan oknum masyarakat penggarap akibat somasi dari PT. Bapco mengindikasikan bahwa adanya pelanggaran hukum terkait legalitas atas lahan perusahaan yang mereka (oknum masyarakat penggarap) duduki. Sebaiknya mereka (oknum masyarakat penggarap) menempuh jalur hukum sesuai proses yang saat ini berjalan.

Menjawab pernyataan berita yang dimuat di media online JMN Post yang juga ditayangjkan di media Suraindonesia yang berjudul Diduga disokong Oknum Aparat PT. Bapco Lakukan pengusiran terhadap warga Bapco memberikan Klarifikasinya dengan menyebut, berdasarkan pemberitaan JMN Post yang kami nilai kurang berimbang dan cenderung mencemarkan nama baik PT. Bapco, instansi TNI & POLRI tanpa menelisik fakta yang sebenarnya.

“Benar saat ini PT. Bapco bekerja sama dengan TNI & POLRI untuk membantu pengamanan perusahaan secara resmi, hal ini lumrah didalam setiap perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk melindungi aset dan lingkungan kerja dari potensi gangguan seperti pencurian buah kelapa sawit, ancaman premanisme, dll. Kehadiran aparat TNI & POLRI di perkebunan justru berdampak positif terhadap stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat sekitar,” Bapco mengakui perusahaannya dibentengi oleh aparat keamanan.

Lebih lanjut lagi pers rilis tersbeut menyebut, terkait isu penangkapan hewan ternak yang tidak sengaja masuk ke lingkungan kebun dan merusak tanaman berdasarkan narasumber yang diberitakan oleh JMN Post adalah tidak benar. Fakta sesungguhnya adalah hewan ternak yang berada di dalam kebun PT. Bapco sengaja dilepas-liarkan dan dikembang-biakan secara brutal oleh oknum pengusaha yang mengatasnamakan masyarakat. Pengalihan fungsi lahan perkebunan menjadi kawasan peternakan pribadi telah menyebabkan kerusakan tanaman yang signifikan dan kerugian besar bagi PT. Bapco selama bertahun-tahun.

Perusahaan telah berulang kali memberikan imbauan baik secara lisan maupun tertulis dan telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui mediasi hingga tingkat Muspika di kantor kecamatan. Mengingat tidak adanya penyelesaian, saat ini perusahaan mengambil langkah tegas dengan menjalankan Qanun No 2 tahun 2014 Tentang Penertipan Pemeliharaan Hewan Ternak yaitu denda sebesar Rp. 500,000/ekor sesuai Qanun.

Demikian siara pers yang disampaikan PT Bapco kepada sejumlah wartawan yang diundang hadir pada konferensi pers yang digelar oleh pihaknya.

Saling lempar kesalahan antara PT Bapco dan Masyarakat kian meluas, public menilai PT Bapco telah semena-mena terhadap warga desa yang dimana desanya yang duduki PT Bapco melalui HGU namun telah mengekang hak warga setempat.

Publik meminta pemerintah yang berwenang segera menuntaskan hal ini, terlebih lagi PT Bapco dikabarkan telah mempolisikan sebanyak 30 warga yang terkait dengan penguasaan tanah yang dimaksud.

Masyarakat juga meminta agar BPN Bersama Pemerintah Aceh Utara melakukan evaluasi mendalam terhadap izin HGU yang dimiliki oleh Bapco, disamping Bapco telah mengakui tbahwa telah menelantarkannya lahan seluas 59,5 ha tersebut disaat konflik berkecamuk, namun, lahan tersebut kini dipermasalahkan dan mengusir warga yang menggarapnya.Berita yang menyatakan bahwasanya Batuut Koramil Paya Bakong merangkap jabatan sebagai humas PT. Bapco harap di klarifikasi langsung kepada Komandan Rayon Militer Paya Bakong untuk pelurusan informasi.