Diduga Setubuhi Gadis Bawah Umur, Warga Pilang Kota Probolinggo Diamankan Polisi

oleh -303 views
Mustakim (44), tersangka dugaan tindak pidana setubuh cabul dengan anak/gadis dibawah umur, dintrograsi oleh Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Teguh Santoso, Rabu (7/10/20) siang.

PROBOLINGGO, Rabu (7/10/2020) suaraindonesia-news.com – Diduga setubuhi anak/gadis bawah umur, Mustakim (44), bapak dua anak, pekerjaan sehari-hari sebagai buruh harian lepas, warga Jalan Tangkuban Perahu RT.002/RW.002, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur diamankan polisi.

Dia diamankan polisi berdasarkan laporan orang tua korban kepada Polres Probolinggo Kota, dengan nomor: LP-B/374/X/RES.1.24/2020/Reskrim/SPKT Polres Probolinggo Kota, tanggal 02 Oktober 2020 tentang tindak pidana setubuh cabul.

TKP didalam rumah, Jalan Tangkuban Perahu Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo, hari Sabtu tanggal 26 September 2020, sekitar jam 06.00 Wib. Korban sebut saja bernama Bunga (16).

Kronologisnya, awalnya korban sedang mencuci piring didalam rumah dan kebetulan rumah dalam keadaan sepi. Kemudian tersangka masuk kedalam rumah korban, dan memeluk korban dari belakang dan memaksa korban masuk kedalam kamar untuk melakukan hubungan intim, layaknya suami istri.

Setelah selesai melampiaskan hasratnya, korban oleh tersangka diberi uang Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Namun setelah kejadian itu, korban menceritakan kepada orang tuanya.

Kemudian orang tua korban melapor ke Polres Probolinggo Kota, menuntut perbuatan tersangka.

“Atas laporan orang tua korban tersebut, tersangka selanjutnya diamankan oleh petugas Satreskrim,” ungkap Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Teguh Santoso, saat konferensi pers. Rabu (7/10/20) siang.

Atas perbuatannya, lanjut Kompol Teguh, tersangka oleh polisi dijerat Pasal 81 Sub Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014, diubah dengan UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Namun pada saat konferensi pers, kepada Wakapolres Kompol Teguh Santoso, tersangka mengaku, sudah melakukan hubungan intim dengan korban sebanyak 6 kali.

“Yang mengajak pertama kali dia (korban,red). Dia kan anak jalanan, kerjaannya ngamen dijalanan bersama anak-anak punk. Dia minta uang duluan, kemudian saya disuruh kerumahnya lewat pintu belakang,” dalihnya kepada Wakapolres.

Bahkan, lanjut tersangka, setiap minggunya dia minta dibelikan paketan (data) dan saya turuti. Kemudian pernah minta uang Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) katanya untuk beli baju juga saya beri. Kemudian minta lagi Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) katanya mau dipakai untuk jualan juga saya beri.

Saat ditanya oleh Wakapolres, kamu merasa bersalah apa tidak melakukan perbuatan itu dengan anak dibawah umur,? Menjawab pertanyaan Wakapolres, tersangka pun mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

“Iya pak, saya salah, saya berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ujar bapak dua anak ini kepada Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Teguh Santoso saat gelar konferensi pers dengan awak media. Rabu (7/10/20).

Reporter : Singgih Widjanarko
Editor : Amin
Publisher : Ela

Tinggalkan Balasan