Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukum

Diduga Sarat Permainan, Dua Proyek Bangunan Kandang Ayam Potong Tahun 2021 di Aceh Timur Belum PHO

Avatar of admin
×

Diduga Sarat Permainan, Dua Proyek Bangunan Kandang Ayam Potong Tahun 2021 di Aceh Timur Belum PHO

Sebarkan artikel ini
IMG 20241206 175132
Foto: Proyek Bangunan Kandang Ayam Potong di Desa Panton Rayeuk M, Kecamatan Banda Alam, Kab. Aceh Timur, dibawah Disnak Aceh tahun 2021 belum di PHO.

ACEH TIMUR, Jumat (06/12) suaraindonesia-news.com – Dua paket Proyek Bangunan Kandang Ayam Potong(broiler) Sistem Close House tahun 2021, hingga saat ini belum diserah terimakan kepada kelompok penerima manfaat di Desa Panton Rayeuk M Kecamatan Banda Alam dan Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Kedua paket proyek tersebut dengan masing- masing nilai kontrak Rp. 1,710,000,000,- yang berada dibawah Dinas Peternakan Aceh yang notabene paket tersebut merupakan usulan pokok pikiran anggota DPRA periode 2019-2024 Yunus Banta dari Partai Demokrat, paket kandang tersebut hingga saat ini diduga belum di PHO (Provisional Hand Over) oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan(PPTK) Disnak Aceh.

Informasi yang diperoleh media ini, Kuasa Pengguna Anggaran(KPA) telah melakukan pencairan anggaran sesuai hitungan konsultan pengawas.

Hasil penelusuran media ini mendapatkan informasi dalam pelaksanaan proyek tersebut berselemak masalah, diduga ada oknum pihak Disnak Aceh dan ketua kelompok ikut bermain untuk melakukan penipuan.

Zulfikar Warga Meunasah Pangoe, selaku rekanan mengaku ditipu oleh Ketua kelompok berinisial (ND) dan Dicky, oknum Staf Dinas Peternakan Aceh, akibat penipuan yang dilakukan terhadap dirinya mengalami kerugian ratusan juta uang, yang di transfer hingga saat ini belum dikembalikan.

“Akibat belum di PHO serta ditipu oleh oknum disnak saya rugi ratusan juta,” ungkap Zulfikar.

Zulfikar menceritakan, awalnya ND menawarkan dirinya untuk ikut daftar paket tersebut di LPSE Aceh, menurutnya paket tersebut dipastikan menang karena sudah ada arahan dari mantan anggota dewan dan Dinas

“Saya memasukkan perusahaan CV Bina Atakana, alhamdulillah menang untuk paket bangunan kandang di Desa Panton Rayeuk M,” ujar Zulfikar.

Lanjutnya, kontrak pekerjaan selama 45 hari, sejak pertengahan bulan november 2021, dan berakhir kontrak pada tanggal 31 desember.

Baca Juga :  Bagikan Sembako Pada Ratusan Abang Becak, PT. WUS Gandeng Perusahaan BUMD

Pada tanggal 18 November 2021 ketua kelompok dan oknum staf disnak Dicky, memintanya untuk mengirim uang sebanyak Rp 300 juta untuk pesanan barang dalam kandang seperti blower,dan barang lain nya ke rekening BSI atas nama Nelly Meilizar dengan nomor 713950xxxx.

“Atas arahan ketua kelompok, disuruh tranfer uang 300 juta lebih untuk biaya belanja barang, atas nama Nelly Meilani,” sebut Zulfikar.

Setelah di transfer uang, barang baru di kirim pada pertengahan bulan januari 2022, sementara kontrak berakhir pada 31 desember 2021.

“Selain barang terlambat di kirim setelah mati kontrak, harga barang tersebut sangat mahal, setelah dihitung berdasarkan harga katalog pada saat itu, hanya berkusar 150 juta, sementara uang di suruh transfer Rp 300 juta lebih,” tandas Zulfikar.

Akibat ditipu harga barang, serta tidak dibayar 100 persen oleh Dinas, pihak.rekanan mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

“Saya yakin ada pihak yang ikut bermain untuk melakukan penipuan,” pungkas Zulfikar.

Sementara Yah Dang selaku Kuasa Pengguna Anggaran(KPA) Disnak Aceh saat dikonfirmasi jumat (6/12) menjelaskan bahwa paket proyek tersebut sudah di PHO.

“Sudah di PHO dan kami bayar sesuai hasil hitungan konsultan pengawas,” jelas Yah Dang.

Terkait adanya pengiriman uang melalui staf Disnak, Yah Dang mengaku tidak mengetahuinya. Bahkan ia menerabgkan Dicky bukan staf Disnak.

“Saya tidak mengetahui soal itu, dan tidak bisa masuk ke ranah tersebut, Dicky pun bukan staf Disnak, dia hanya sebagai tenaga teknis dan sudah lama tidak lagi di Disnka Aceh,” terang Yah Dang.