Diduga Salahgunakan TKD, Mantan Kades Jatirejo Dilaporkan Ke Polres

oleh -712 views
Kuasa hukum Kades Jatirejo ketika melaporkan masalah penggelapan TKD.

LUMAJANG, Senin (10/2/2020) suaraindonesia-news.com – Mantan Kepala Desa (Kades) Jatirejo, Sukarmo (55), warga Dusun Jatiwangi, RT/RW: 09/02, Desa Jatirejo, Kecamatan Kunir, secara resmi dilaporkan ke Polres Lumajang, Senin (10/2) siang, oleh Kades Jatirejo yang baru, Richo Prile Jevise.

Richo melalui kuasa hukumnya, Suriyadi SH, menerangkan bahwa pelaporan ini terkait dengan dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP.

“Ini terkait dengan penyalagunaan Tanah Kas Desa (TKD) seluas 7 hektar berlokasi di Desa Bago, Kecamatan Pasirian, yang di sewakan melebihi masa jabatan Kades,” kata Suriyadi.

Berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) Jatirejo Nomor 02 Tahun 2017 JO Nomor 02 Tahun 2018 JO Nomor 02 Tahun 2019, pada Pasal 7 ayat (1) berbunyi Jangka waktu penyewaan TKD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang dan disewakan kembali untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

“Dan pada ayat (2) juga berbunyi Jangka waktu penyewaan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dilarang melebihi masa jabatan Kades yang bersangkutan,” terang Ketua DPC Peradi Perjuangan Kabupaten Lumajang ini.

Yang jelas kata Suriyadi, Kades lama tidak menyerahkan TKD tersebut kepada Kades baru.

“Jadi disini, Kades baru merasa dirugikan hingga ratusan juta rupiah per tahunnya,” ungkapnya.

Sedangkan menurut Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kabupaten Lumajang, Samsul Arifin, ketika dikonfirmasi awak media ini, terkait TKD yang disewakan melebihi batas masa jabatannya, dirinya mengatakan kalau hal tersebut tidak diperbolehkan.

“Ada kemungkinan dari 198 desa yang ada di Kabupaten Lumajang, ada masalah dengan TKDnya pasca Pilkades lalu,” katanya singkat.

Dan untuk menyatakan itu masuk ranah pidana atau tidak, Samsul tidak bisa menjawab. Sebab itu ranah Aparat Penegak Hukum (APH).

Reporter : Fuad
Editor : Amin
Publiser : Oca

Tinggalkan Balasan