Diduga Palsukan Usulan Tuha Peut, Keuchik Padang Panjang Dimosi - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita

Diduga Palsukan Usulan Tuha Peut, Keuchik Padang Panjang Dimosi

×

Diduga Palsukan Usulan Tuha Peut, Keuchik Padang Panjang Dimosi

Sebarkan artikel ini
IMG 20190831 215921
Puluhan perwakilan masyarakat, perlihatkan surat mosi tak percaya kepada Keuchik dihalaman kantor Keuchik setempat.

ABDYA, Sabtu (31/8/2019) suaraindonesia-news.com – Puluhan Perwakilan masyarakat Gampong Padang Panjang, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyampaikan mosi tak percaya kepada Keuchik setempat, melalui surat yang ditanda tangani Tuha Peut.

Mosi tak percaya tersebut terlihat Sabtu (31/8/2019), dalam surat Nomor: Istimewa, perihal Mosi Tak Percaya tertanggal 30 Agustus 2019 yang di tujukan Kepada Bupati Aceh Barat Daya.

Dasar mosi tersebut diantaranya tentang pemalsuan usulan dokumen Tuha Peut yang termuat dalam berita acara Nomor:73/PDP/T4/2019, yang bahwa usulan tersebut tidak sesuai dengan Qanun Abdya No. 9 tahun 2012, Permendagri No. 110 tahun 2016 yang mana pemilihan tuha peut harus dilakukan secara demokratis dengan dasar musyawarah dan mufakat bersama masyarakat.

Dalam suarat tersebut dikatakan bahwa usulan itu merupakan usulan sepihak dengan menampilkan daftar hadir palsu atau daftar hadir kegiatan lain yang bukan termasuk acara pemilihan Tuha Peut.

“Tuha Peut yang memuat dalam berita acara tersebut adalah bukan Tuha Peut dari proses pemilihan melainkan dengan cara penunjukan sepihak,” tulisnya dalam surat tersebut.

Baca Juga :  Pemkot dan Pemkab Bogor Bahas Pembangunan Zona Inkubator Pengelolaan Sampah

Selain itu, ada dugaan penyelewengan Dana Desa Gampong Padang Panjang tahun 2017, tahun 2018, di berita acara masih ada kegiatan 2017 dan kegiatan 2018 yang belum diselesaikan yang mana sekarang sudah masuk proses penarikan tahap II tahun anggaran 2018. Dalam berita acara tersebut termuat Keuchik Gampong Padang Panjang berjanji akan menyelesaikan kegiatan tesebut selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 26 Agustus 2019.

“Yang kami dapati apa yang tertuang dalam berita acara tersebut masih ada yang belum diselesaikan sampai dengan tanggal mosi tak percaya ini di tanda tangani,” tulisnya lagi.

Selain itu, pada tanggal 22 Agustus telah dilakukan pemilihan Tuha Peut bersama masyarakat atas desakan masyarakat, yang mana sampai hari ini berkas usulan Tuha Peut yang baru belum masuk ke kantor Kecamatan Susoh sampai tertanggal Mosi Tidak Percaya ini ditanda tangani.

Baca Juga :  Sambut Hari Kartini, RSUD Syamrabu Bangkalan Gelar Istighosa Bersama

Disebutkan dalam surat itu, saat di pertanyakan kenapa berkas usulan Tuha Peut pemilihan tanggal 22 Agustus itu belum masuk kekantor kecamatan, Keuchik berdalih dengan alasan menunggu Camat pulang dari haji.

“Demikian mosi tak percaya ini kamu buat dengan sebenar-benarnya sudi kiranya Bapak Bupati Abdya dapat menindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku,” tulisnya di surat tertanggal 30 Agustus 2019 itu.

Sementara itu, Keuchik padang panjang Samidi mengatakan,proses pemilihan tuha peut yang dilaksanakan sudah sesuai dengan qanun dan aturan.

“Tidak ada dokumen hasil musyawarah yang dipalsukan, apa lagi saat pemilihan tersebut dibalai musyawarah ikut dihadiri mukim, Bhabinkamtimas, Aparatur dan perwakilan tokoh masyarakat,” kata Keuchik Samidi.

Selain itu, terkait dengan kegiatan-kegiatan digampong, sudah selesai dikerjakan sesuai dalam aturan perbup dan tim pengawasan dari inspektorat sudah turun, InsyaAllah baik-baik aja.ujar nya.

Reporter : Nazli
Editor : Amin
Publisher : Mariska