Diduga Palsukan Tanda Tangan, Oknum Guru Olahraga SD Sukadaya Terancam Dipolisikan

oleh -251 views
Ilustrasi

LEBAK, Minggu (24 September 2017) suaraindonesia-news.com – Sejumlah wali murid dan guru Sekolah Dasar Negeri 2 Sukadaya, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, akan melaporkan oknum guru olahraga yang mengajar di Sekolah tersebut kepada Polres Lebak atas dugaan pencatutan dan pemalsuan tanda tangan dalam surat pengaduan kepala Sekolah kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak.

Surat yang dibuat dan ditujukan Kepada Komisi III itu juga telah direkayasa oleh oknum guru untuk kepentingan pribadinya yang tidak suka kepada H Sahroni selaku Kepala Sekolah di SD tersebut.

Dalam surat yang beredar, bahwa wali murid dan dewan guru telah melayangkan surat pengaduan ke Komisi III DPRD Kabupaten Lebak ikhwal otoriternya H Sahroni dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) selaku Kepala Sekolah Dasar 2 Sukadaya.

“Saya merasa keberatan nama saya di catut dan saya tidak pernah menandatangan surat untuk mengadukan kepala sekolah ke dewan atau Dinas Pendidikan,” kata H Sarmin.

Senada dikatakan Safrudin dan Madali serta wali murid lainya kepada Wartawan, mereka masing mengaku tidak pernah menandatangani surat pengaduan untuk mengadukan Kepala Sekolah ke Komisi III DPRD Kabupaten Lebak.

“Saya tidak merasa menandatangani surat yang isinya mengadukan kepala sekolah ke pihak manapun, jika ada itu bukan tandatangan saya,” kata Safrudin yang di aminin Madali dan yang lainya.

Terpisah Sri salah satu guru mengaku pernah menandatangani kertas tapi tidak jelas isi surat tersebut, mengingat yang di sodorkan oleh Sukoni alias Ukon guru olah raga hanya sebuah kertas yang berisi tandatangan tidak ada draf kalimat isi suratnya.

Baca Juga: Kapolres Jember; Meskipun Anak Polri, Tetap Harus Patuhi Lalu Lintas

“Saya tidak tahu kertas yang saya tandatangan itu untuk kepentingan mengadukan kepala sekolah, setahu saya berkas itu untuk acara atau kegiatan sekolah lazimnya seperti biasa bukan untuk mengadukan kepala sekolah,” kata Sri Nurhayati.

Sementara Unsur Pimpinan Komisi III DPRD Kabupaten Lebak mengaku tidak pernah menerima surat pengaduan dari Dewan guru dan wali murid SDN 2 Sukadaya Kecamatan Cikulur.

“Belum tuh, kita belum terima surat pengaduan dari dewan guru dan wali murid SDN 2 Sukadaya,” ujar Djuju Yumiarsih wakil Ketua Komisi III DPRD Lebak.

Akibat beredarnya surat dan pemberitaan di media, membuat wali murid geram dan merasa di adu domba oleh oknum guru tersebut.

Kini sejumlah wali murid akan membuat laporan polisi ke Polres Lebak. (A.Kohar/Jafar)

Tinggalkan Balasan