Reporter: Rusdi Hanafiah
Langsa–Aceh, Senin (13/2/2017) suaraindonesia-news.com – Managemen Rumah sakit umum daerah Langsa melaporkan Abu Bakar salah satu wartawan media online ke pihak kepolisian. Laporan tersebut terkait dengan dugaan pencemaran nama baik melalui berita di media online.
Pelaporan dilakukan, Jum’at 10 Februari 2017, dan diterima polisi dengan nomor; LP/31/II/2017/SPKT. AB oknum wartawan tersebut diduga melanggar Tindak pidana UU ITE NO.11 thn 2008 sub pasal 310 KUHP Tentang pencemaran nama baik melalui media online.
“Kami melaporkan atas pemberitaan pencemaran nama baik tersebut di salah satu media online, tentang tuduhan itu telah mencemari nama baik instutusi RSUD Langsa dan nama baik dan juga keluarga saya dirumah,” ujar dr. M. Yusuf Akbar Staf bagian humas RSUD Langsa kepada wartawan Senin, (13/2/2017).
“Akbar mengadukan karena Oknum Wartawan Abu Bakar yang berperan di Media Online, telah membuat berita yang dilansir olehnya keterkaitan tentang pencemaran nama baik.
“Dengan Judul Diduga Kibulin Penyidik, Polisi Tak Bernyali Tahan dr. Akbar,” tanpa konfirmasi dan menuding hal yang tidak mendasar dan kalimat dalam berita tersebut mengandung opini sehingga berita tersebut sangat provokatif.
“Kami mendukung kebebasan Pers, tetapi wartawan harus memberikan informasi yang benar dan sesuai fakta kepada masyarakat,”tambah dr Akbar.
Akbar juga mengharapkan kalangan media dapat menjalin komunikasi yang baik dengan pihak RSUD untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat, untuk menghindari kesimpangsiuran informasi hingga menimbulkan kebingungan masyarakat dan para pihak .
“Mari sama–sama kita jalankan frofesi kita dengan baik dan benar,” ajak dr Akbar.
Sementara pihak korban oknum Wartawan Abu Bakar yang dikonfirmasi tentang dirinya, ia menanggapinya atas pelaporan tersebut, bahwa dirinya telah dilaporkan kepada Polres langsa oleh pihak RSUD Langsa.
“Jawab Abu Bakar, menurutnya Kalau merasa keberatan tentang pemberitaan tersebut, silakan saja pihak RSUD Langsa mengajukan hak jawab sesuai acuan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Abu Bakar.