Berita Utama

Diduga Mark Up Billboard, Kejari Tahan Kadisperindag Kota Batu

Avatar of admin
×

Diduga Mark Up Billboard, Kejari Tahan Kadisperindag Kota Batu

Sebarkan artikel ini
IMG 20170721 165325
Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Nur Chusniah saat ditemui di kantornya, Jumat siang (21/7). Foto: Adi Wiyono/SI

KOTA BATU, Jumat (21 Juli 2017) suaraindonesia-news.com – Kejaksaan Negeri Kota Batu, Kamis sing (20/7/2017) sekitar pukul 13.30 WIB telah
melakukan penahanan terhadap Sinanal Abidin (SA) kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota Batu.

Dia diduga melakukan mark up kegiatan publikasi sewa billboard di kawasan Denpasar Bali dan di kawasan Juanda Sidoarjo tahun 2015, Atas perbuatan melawan hokum itu Negara dirugikan sekitar Rp 285 jutaan.

Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Nur Chusniah saat ditemui di kantornya, Jumat siang (21/7) mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan tahap penyidikan terhadap tersangka SA selaku Pejabat pembuat Komitmen ( PPK) pada bagian Humas Setda Kota Batu. Baca Juga: Pembangunan Gedung SMAN 03 Batu Amburadul, Ini Penyebabnya

Baca Juga :  Kiai Ma'ruf Amin Gelar Silaturahmi di Ponpes Nuris Jember

“Ia sekarang ditahan di Rutan kelas 1 lowokwaru Malang selama 20 hari, dari tanggal 20 Juli sampai dengan 8 Agustus 2017. Kejari menahan tersangka karena memiliki dua alat bukti yang cukup,” kata Nur Chusniah.

Menurutnya, tersangka SA selaku PPK pada bagian Humas Setda kota Batu itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan selaku PPK dalam kegiatan publikasi sewa billboard.

Kata dia, pengadaan itu terjadi di Juanda dan Denpasar Bali 2015 dengan membuat mark up Harga Perkiraan sendiri (HPS), sementara tersangka sama sekali tidak pernah melakukan survey.

“Survey tidak pernah dilakukan oleh Tersangka dan tidak melaksanakan sebagian pekerjaan untuk sewa billboard di Denpasar Bali serta mengalihkan lokasi pekerjaan utk sewa billboard di Juanda yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak dan tanpa adanya addendum,” jelasnya.

Baca Juga :  Proyek PNPM Desa Sumbergondo Diduga Sarat Dengan Penyimpangan, Bangunan Tidak Sesuai Dengan Spek

Terbongkarnya dugaan korupsi di Humas Sekda Kota Batu itu bermula dari laporan masyarakat, kemudian Kejari menindak lanjuti laporan masyarakat dan kemudian Kejari cros cek dengan perhitungan BPK, ternyata ditemukan kalau sewa billboard itu tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Atas perbuatan itu tersangka negara dirugikan sekitar Rp 285 jutaan, dan penahanan itu telah memenuhi syrat-syarat penahanan, karena TSK juga telah memenuhi unsur tindak pedana korupsi,” tukasnya.