Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRegional

Diduga Lakukan Penipuan, IG Philesken Dilaporkan Ke Polda Jabar

Avatar of admin
×

Diduga Lakukan Penipuan, IG Philesken Dilaporkan Ke Polda Jabar

Sebarkan artikel ini
IMG 20211211 100059
Banua Sanjaya Hasibuan, SH, MH (kiri) saat bersama korban Nazulatul Asmak (tengah)!dan saksi di Villa Bandung.

BOGOR, Sabtu (11/12/2021) suaraindonesia-news.com – Sebuah akun instagram (IG) Philesken dilaporkan seorang mahasiswi bernama Nazulatul Asmak ke Polda Jawa Barat, dengan Nomor : LP/B/931/XI/2021/SPKT/POLDA JABAR, pada November 2021 yang lalu.

Diduga akun tersebut telah melakukan penipuan hingga merugikan mahasiswi kelahiran, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Bersama dengan korban korban yang berada di wilayah Indonesia dan pulau Jawa, kurang lebih miliaran rupiah.

Kuasa hukum Nazulatul Asmak, Banua Sanjaya Hasibuan,SH, MH mengatakan, beberapa waktu lalu kliennya dan korban-korban di daerah lainnya mengalami kerugian yang cukup besar mencapai miliaran rupiah secara material dan immaterial akibat adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh akun instagram Phileskin tersebut. Sehingga pada bulan November 2021 yang lalu kliennya selaku korban dan juga mewakili para korban – korban lainnya membuat laporan ke Polda Jawa Barat.

“Kronologinya, klien kami pada bulan April 2021 melihat history di media sosial (medsos) instagram dengan nama Phileskin produk masker wajah, setelah melakukan percakapan klien kami bersama para korban berlanjut komunikasi ke nomor Whats App pemilik akun tersebu,” kata Banua Sanjaya Hasibuan melalui telepon seluler, Sabtu (11/12/2021).

Banua menyebut, akhirnya kliennya dan para korban yang berada di pulau Kalimantan dan pulau Jawa berminat untuk membeli produk yang dipasarkan dan juga melakukan transaksi melalui tranfer ke bank BCA dengan nomor rekening 0083873431 atas nama Didha Noor Affandy.

“Setelah melakukan transaksi dan pembayaran pelunasan kepada pemilik akun, pelapor dan para korban dijanjikan akan dikirim pesanan order sesuai alamat pelapor dan para korban. Namun sampai saat ini orderan pelapor dan para korban tidak kunjung sampai ke alamat masing masing, maka akhirnya pelapor membuat laporan di Polda Jawa Barat terhadap pemilik akun Phileskin pada tanggal 28 November 2021,” ungkap ketua Umum Mahkamah Keadilan ini.

Banua yang juga Ketua Umum LBH Padang Lawas Utara, Sumatera Utara itu menyatakan pelapor juga sudah meminta kepada Kapolda Jawa Barat untuk segera menindak pelaku agar segera ditangkap dan di proses secara hukum, berdasarkan undang undang Negara Republik Indonesia.

“Bahwa pelapor dan para korban akan melakukan upaya hukum perdata kepada pemilik akun tersebut dengan kerugian secara immaterial dan material kurang lebih sekitar 5 miliar rupiah,” tukas Banua yang sehari-harinya juga menjadi pengusaha.

Menurut Banua, terlapor bisa dijerat dan dikenakan dengan Undang-Undang ITE sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Untuk itu kami sudah menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini kepada Kepolisian Republik Indonesia.

“Saya sangat percaya kepada kawan-kawan kepolisian di Polda Jawa Barat akan secepatnya memberikan kepastian hukum terhadap pelapor dan para korban, karena jangan sampai ada kejahatan elektronik dibiarkan sehingga dapat merugikan orang banyak. Tindak tegas para pelaku yang menggunakan media sosial sebagai kejahatan,” ungkap advokat asal Sumatera Utara ini.

Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful