Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Diduga Kurang Sosialisasi, Penerapan E-Tilang di Sumenep Kecewakan Warga

Avatar of admin
×

Diduga Kurang Sosialisasi, Penerapan E-Tilang di Sumenep Kecewakan Warga

Sebarkan artikel ini
IMG 20220530 172412
Foto: Surat tanda bukti pelanggaran lalin tidak mengenakan helm yang terekam kamera E-Tilang (sumber: inisial YH)

SUMENEP, Senin (30/05/2022) suaraindonesia-news.com – Penerapan E-Tilang dan Mobil Incar di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, rupanya membuat warga kecewa.

Kekecewaan tersebut dilatarbelakangi karena tidak adanya sosialisasi dari pihak kepolisian yang dalam hal ini Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep.

Inisial YH, seorang warga Kelurahan Bangselok, Kecamatan Sumenep Kota mengungkapkan kekecewaannya setelah beberapa hari lalu dirinya terjaring pelanggaran tak mengenakan helm saat berkendara.

Kemudian, satu hari selanjutnya, pihaknya mendapatkan surat dari pihak kepolisian setempat bahwa harus membayar denda dengan nominal yang cukup fantastis.

“Saya kaget ketika tahu kalau dendanya hingga Rp 1.250.000,” ungkapnya pada media. Senin, 30 Mei 2022.

Meski begitu, pihaknya menyambut baik penerapan E-Tilang di Kabupaten Sumenep. Hanya saja, kata YH, perlu adanya edukasi yang matang terhadap masyarakat soal aturan baru tersebut. Apalagi, bagi masyarakat pelosok desa.

“Bagaimana masyarakat di desa yang belum tahu tentang hal ini. Saya harap ada sosialisasi masif,” sebutnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Lamudji mengaku sudah jauh-jauh hari melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Sosialisasi sudah satu bulan lalu gencar kami lakukan,” terang dia, saat dikonfirmasi.

Ditanya soal denda tilang yang cukup besar, Lamudji mengatakan, jika hal itu adalah denda secara nasional.

“Tidak sampai jutaan, lebih jelasnya bagi siapapun yang ingin mendapatkan informasi terkait E-Tilang bisa langsung ke kantor. 24 jam saya ada di kantor,” katanya.

Menurutnya, harga yang yang tercantum di aplikasi E-Tilang itu disamping menjadi harga berskala nasional, para pelanggar masih harus mengikuti sidang hingga ditemukan kisaran denda yang harus di bayar atas pelanggarannya.

“Dengan adanya Mobil Incar, E-Tilang, ini sebagai bentuk kemajuan di Kabupaten Sumenep. Madura yang menerapkan baru Sumenep dan Pamekasan, Kabupaten lain menyusul,” urainya.

Reporter : Sya
Editor : Redaksi
Publisher : Romla