Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaRegional

Diduga Korupsi 3,2 Miliar, Staf Kantor Pegadaian Ditahan Kejari Balikpapan

Avatar of admin
×

Diduga Korupsi 3,2 Miliar, Staf Kantor Pegadaian Ditahan Kejari Balikpapan

Sebarkan artikel ini
IMG 20220203 155623
DS (mengenakan rompi tahanan warna orange) usai ditetapkan tersangka oleh Kejari Balikpapan digiring menuju kendaraan untuk dibawa ke Rutan kelas II B Balikpapan.

BALIKPAPAN, Kamis (3/2/2022) suaraindonesia-news.com – Staf Administrasi Kantor Pegadaian berinisial DS ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan pada Kamis, (3/2/2022).

DS ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani rangkaian pemeriksaan diruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Balikpapan atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara hingga 3,2 miliar.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Balikpapan Oktario SH menjelaskan, tersangka ditahan setelah dilakukan pemerikasaan atas dugaan penyalahgunaan wewenang di Kantor Pegadaian Balikpapan.

“Tersangka merupakan Staf Administrasi di Kantor Pegadaian, ia diduga memanipulasi data pengelolaan keuangan sejak tahun 2019 sampai tahun 2021 yang mengakibatkan kerugian negara hingga 3,2 miliar”, ujar Oktario.

Oktario mengatakan, dalam proses penyidikan tersangka mengaku dana tersebut digunakan untuk kepentingan bisnis pribadinya dalam bentuk treding dan saham.

“Hari ini teman-teman penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan melakukan upaya paksa untuk penahanan di Rutan kelas II B Balikpapan”, ucapnya.

“Sementara ini kita masih menetapkan satu tersangka, tapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lain. Pemeriksaan masih tetap berjalan”, tandasnya.

Selanjutnya, tersangka DS digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Balikpapan.

Baca Juga :  Dokumen Pendaftaran Perindo dan PSI Dikembalikan KPUD Jember, Berikut Alasannya

Reporter : Fauzi
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful