Berita

Diduga Korban Permainan Panitia, Cakades Dapat Nilai ‘0’ Protes

Avatar of admin
×

Diduga Korban Permainan Panitia, Cakades Dapat Nilai ‘0’ Protes

Sebarkan artikel ini
IMG 20191129 134716
Mariyun saat ditemui awak media dirumahnya.

LUMAJANG, Jumat (29/11/2019) suaraindonesia-news.com – Dikarenakan mendapatkan nilai “0” Calon Kepala Desa (Cakades) Jarit, Mariyun, gagal melanjutkan dalam pesta demokrasi di Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Menurutnya, dia adalah korban dari permainan yang dilakukan oleh pihak Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tingkat Kabupaten.

“Yang jelas saya menyoal kriteria ini, sebab tidak ada pengumuman kalau pengalaman 2 kali menjabat Kepala Desa (Kades) harus dilampiri Surat Keputusan (SK) foto copy,” katanya kepada media ini, tadi.

Dirinya menganggap kalau Surat Keterangan (Suket) dari Inspektorat sudah bisa mewakili dari SK jabatannya. Sebab dia, sewaktu meminta Suket melampirkan SK jabatan foto copy.

“Saya sempat menanyakan kepada Dadang selaku Panitia Kabupaten, namun dia tidak tahu apa apa dan tidak bisa memberi kebijakan terkait hal itu,” ujarnya.

Mariyon bersikeras kalau Dadang sebagai Panitia Kabupaten tidak mau tahu, maka persoalan ini akan laporkan Mariyun sampai ke Presiden Joko Widodo.

“Panitia Desa sampai Panwascam seperti Camat, akan saya libatkan langsung, kalau diri saya menjadi korban,” tambahnya.

Sementara itu, Camat Candipuro, yang juga sebagai Panwascam Kecamatan Candipuro, saat dikonfirmasi wartawan, mengatakan bahwa persyaratan yang diminta itu berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) adalah foto copy SK jabatan bukan Suket.

“Jadi pengalaman bekerja itu dibuktikan dengan seperti SK Kepala Desa, SK Perangkat, SK pengangkatan PNS dan sebagainya. Dan itu sudah diumumkan dengan jelas,” pungkasnya.

Sedangkan Kepala Inspektorat juga telah membenarkan adanya hal tersebut. Namun semua itu adalah ranah dan kewenangan dari Panitia Kabupaten. Dan pihak Inspektorat, menyarankan jika tidak puas dapat melakukan tindakan PraTUN.

Sedangkan menurut Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kabupaten Lumajang, Samsul Arifin, menyatakan kalau Cakades Mariyun sudah tidak lolos dalam Pilkades Jarit ini.

“Pak Mariyun tidak melampirkan SK nya di fail persyaratan,” disampaikan Samsul via pesan WAnya.

Dan itu, kata Samsul tidak bisa mewakili surat keterangan dari Inspektorat.

Reporter : Fuad
Editor : Amin
Publiser : Oca