Diduga Kasus Korupsi Rp.425 Milyar PT Victoria Sekuritas Indonesia Di Grebeg Polda Metro Jaya dan Kejagung RI - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita Utama

Diduga Kasus Korupsi Rp.425 Milyar PT Victoria Sekuritas Indonesia Di Grebeg Polda Metro Jaya dan Kejagung RI

×

Diduga Kasus Korupsi Rp.425 Milyar PT Victoria Sekuritas Indonesia Di Grebeg Polda Metro Jaya dan Kejagung RI

Sebarkan artikel ini
PT Victoria okkk1

Jakarta, Suara Indonesia-News.Com – Penyidik dari Kejaksaan Agung dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kantor PT Victoria Sekuritas Indonesia yang terletak di Panin Tower lantai 8, Senayan City, Jakarta, Kamis dini hari (13/8).

Penggeledahan ini adalah rangkaian penyelidikan dugaan kasus korupsi penjualan hak tagih (Cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Menurut Kasubdit Tipikor Kejagung, Sarjono Turin mengatakan,“Penggeledahan terkait dugaan korupsi Cassie BPPN oleh PT Victoria Securitas Indonesia. Kami mulai sore tadi sekitar pukul 16.00 WIB,” jelasnya kepada media online ri-news.co di lokasi penggeledahan.

Baca Juga :  BPOM Surabaya Temukan Ribuan Produk Bermasalah Selama Ramadan 2015

Lanjutnya, “Kerugian negara diperkirakan mencapai 425 miliar rupiah, tersangka diduga berinisial ST, tim masih bekerja untuk mengumpulkan bukti baik dari keterangan saksi mau pun dokumen-dokumen terkait,” lanjutnya.

Dari informasi yang dihimpun ri-news.co di lokasi, dalam operasi itu, penyidik gabungan menyita 13 dokumen dan 8 CPU milik PT Victoria Sekuritas Indonesia.

Sekedar informasi, Cessie atau hak tagih adalah pengalihan hak atas kebendaan tak bertubuh (intangible goods) kepada pihak ketiga. Kebendaan tak bertubuh di sini biasa berbentuk piutang atas nama.

Baca Juga :  Pemprov Malut Siapkan Armada Baru Kapal Ferry Rute Babang-Saketa

Jadi, cassie adalah suatu keterangan utang yang bisa diperjualbelikan kepada pihak ketiga, dalam hal ini, pihak yang memiliki utang bersedia untuk dipindahkan kewajiban utangnya kepada pihak lain. Cassie sendiri diatur dalam Pasal 613 KUHPerdata.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan dan Kepolisian masih melanjutkan pendalaman di Tempat Kejadian Perkara untuk mendapatkan data-data dan bukti-bukti yang lebih banyak dan akurat. (Tim/JS).